Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Belum Bisa Jual iPhone 16, Apple Butuh Sertifikat Postel dan Tanda Produk Impor

Sertifikat postel dibutuhkan Apple agar bisa mendapat Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor dari Kemenperin.

9 Maret 2025 | 19.24 WIB

iPhone 16 Pro di  Steve Jobs Theater, California, 9September 2024. REUTERS/Manuel Orbegozo
Perbesar
iPhone 16 Pro di Steve Jobs Theater, California, 9September 2024. REUTERS/Manuel Orbegozo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sertifikasi Pos dan Telekomunikasi (Postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi Apple agar bisa menjual ponsel iPhone 16 di Indonesia. Melalui PT Apple Indonesia, raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu sebelumnya sudah mengantongi sertifikatTingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk produk tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pantauan Tempo hingga sore ini, Ahad, 9 Maret 2025, situs resmi sertifikasi digital Komdigi belum mencantumkan sertifikasi Postel untuk iPhone 16 series. Sertifikasi untuk Apple masih untuk perangkat lain, termasuk seri iPhone 15.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief Febri sebelumnya menyebut sertifikat postel dibutuhkan Apple agar bisa mendapat Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor. Diterbitkan oleh Kemenperin, TPP Impor dibutuhkan pabrikan asing untuk memberi IMEI pada produk yang dijual.

“TPP Impor adalah syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari Central Equipment Identity Register (CEIR) dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan,” tutur Febri. dalam keterangan tertulisnya pada 7 Maret lalu.

Sejauh ini Kementerian Perindustrian sudah menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, terdiri dari 11 sertifikat untuk ponsel dan 9 lainnya untuk tablet. Kini ada lima jenis iPhone 16 yang tercatat memiliki nilai TKDN 40 persen. Kelimanya adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, serta iPhone 16e – A3409.

Persyaratan komponen dalam negeri itu diterbitkan jauh setelah penjatuhan sanksi wanprestasi untuk Apple pada periode 2020-2023. Di ujung negosiasi dengan Pemerintah Indonesia, Apple akhirnya memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028. Skema tersebut berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Proyek ini menjadi fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat, sekaligus menjadi yang pertama di Asia.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus