Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Biaya Kuliah: Apa Beda UKT dengan BKT, Ini Penjelasannya

UKT adalah Uang Kuliah Tunggal, sedangkan BKT adalah Biaya Kuliah Tunggal. UKT merupakan hasil BKT yang dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

15 Juni 2021 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA, para siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya di tingkat universitas akan berlomba-lomba masuk ke PTN favoritnya. Berbagai cara pun dilakukan untuk dapat masuk ke PTN favorit, mulai dari mengikuti SNMPTN, SBMPTN hingga Ujian Seleksi Mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalur masuk ini juga berpengaruh pada pembiayaan saat berkuliah nanti. Sebab PTN umumnya membedakan biaya kuliahnya berdasarkan program pendidikan dari jenjang yang ditempuh yaitu reguler dan non reguler. Program Reguler biasanya menjaring mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN. Sedang non reguler yaitu mahasiswa yang masuk lewat ujian mandiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi mereka yang masuk lewat program reguler, berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013, akan ditetapkan sistem pembayaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Sedangkan untuk nonreguler, biasanya menggunakan jalur Seleksi Mandiri di masing-masing Universitas, biaya pendidikannya juga tidak menggunakan sistem BKT atau UKT, melainkan murni kebijakan masing-masing kampus. Maka wajar jika biayanya lebih mahal dibandingkan program reguler.

UKT adalah sistem pembayaran yang kini berlaku di seluruh PTN. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 1 Ayat 3 mengatakan jika UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. UKT juga merupakan hasil BKT yang dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.

Sedangkan BKT merupakan keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa dan mahasiswi per semester pada suatu program studi. Besaran BKT ini ditentukan oleh masing-masing PTN yang dikurangi dana bantuan dari pemerintah.

Sistem UKT bisa dikatakan sebagai bukti jika pendidikan bisa diberikan kepada siapa saja. UKT juga memiliki tujuan untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa. Pembayaran dengan sistem UKT ini sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Semakin tinggi pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin tinggi pula UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut dan begitu juga sebaliknya.

Besaran UKT dibagi menjadi beberapa kelompok. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013 tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal), ada beberapa penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V seperti tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu.

Biaya kelompok satu dimulai dari Rp0 s.d. Rp500.000. Kemudian total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000-Rp 1.000.000 paling sedikit ada sekitar 5 persen.

Kemudian jumlah total mahasiswa yang diterima dan tergolong ke dalam UKT kelompok I ialah paling sedikit adalah 5 persen. Lalu untuk kelompok III sampai dengan V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya. Untuk kelompok yang memiliki biaya tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing ialah kelompok UKT V.

TEGUH ARIF ROMADHON

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus