Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

BMKG Menolak Istilah Tornado untuk Amuk Angin di Rancaekek, Apa Alasannya?

Berbeda dari BMKG, peneliti di BRIN sudah langsung menduga puting beliung di Rancaekek selevel tornado mini.

22 Februari 2024 | 15.53 WIB

Kondisi langit yang gelap saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@EYulihastin
Perbesar
Kondisi langit yang gelap saat terjadi angin tornado pertama di Indonesia, Rabu, 21 Februari 2024. X.com/@EYulihastin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG menolak definisi tornado untuk bencana amuk angin yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan daerah sekitarnya pada Rabu sore, 21 Februari 2024. BMKG lebih memilih tetap menyebutnya sebagai puting beliung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Alasannya, istilah puting beliung sudah cukup dipahami di tengah masyarakat. Tornado, sebaliknya, dianggap menimbulkan kepanikan dan ketakutan yang berlebihan di tengah masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Bagi siapapun yang berkepentingan untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat, cukuplah menggunakan istilah yang familiar dan dapat dipahami," kata Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto saat dihubungi, Kamis, 22 Februari 2024.

Secara visual, Guswanto menjelaskan, antara puting beliung dan tornado memang sekilas mirip bentuk pusaran anginnya, tapi kecepatan dan dampaknya berbeda. Tornado, yang selama ini dikenal hanya mungkin terjadi di daerah lintang tinggi, lebih berbahaya daripada puting beliung.

Apa yang terjadi di Rancaekek memang meninggalkan dampak kerusakan yang luas. Video-video di media sosial juga menunjukkan kekuatan angin yang sangat kuat, menciptakan pemandangan yang mencekam di lingkungan pabrik, perumahan, dan jalan raya. 

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyebut sebanyak lima kecamatan terkena amukan angin itu. Dua kecamatan merupakan wilayah Kabupaten Sumedang, yakni Jatinangor dan Cimanggung. Sedangkan tiga lainnya di Kabupaten Bandung, yaitu Cileunyi, Rancaekek, dan Cicalengka.

Sedikitnya 13 unit bangunan pabrik dan 10 unit rumah mengalami kerusakan di Kabupaten Sumedang. Sementara di Kabupaten Bandung, 18 bangunan pabrik dan toko serta 151 unit rumah warga rusak berat. Adapun 223 unit rumah rusak ringan dan 119 unit rumah rusak sedang.

Karena luasan dampak itu, juga taksiran kekuatan angin yang terjadi, Peneliti Ahli Utama Klimatologi dan Perubahan Iklim di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, menduga puting beliung di Rancaekek sudah mendekati ambang batas minimal tornado. Dia menjelaskan, kecepatan angin minimum untuk kejadian tornado adalah 67 kilometer per jam.

“Kita sudah anggap tornado saja. Ini bisa disebut kejadian yang tidak biasa,” katanya pada Rabu malam.

Foto udara kawasan industri yang terdampak angin puting beliung di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dia menaksir radius pusaran angin di Rancaekek mencapai sekitar 6 kilometer. Dan setelah mengamati rekaman video yang banyak beredar di media sosial, termasuk, foto-foto mengenai dampak kerusakannya, pusaran angin itu dianggap sudah selevel tornado mini.

Menurut Erma, tim dari BRIN sudah mulai meneliti untuk mencari tahu kecepatan angin yang sebenarnya di lokasi pada Rabu sore lalu berdasarkan alat pemantau. Durasi persis puting beliung itu pun akan didalami oleh tim.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus