Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Hukuman Mati Ada karena Pengaruh Pemerintahan Kolonial Daendels

Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels menerapkan adanya hukuman mati

14 Februari 2023 | 16.23 WIB

Ilustrasi tolak hukuman mati
Perbesar
Ilustrasi tolak hukuman mati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni penjara seumur hidup.  “Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menanggapi Vonis Ferdy Sambo. Menurut dia, hukuman mati seharusnya tidak lagi dipakai. "Komnas HAM memandang bahwa penggunaan hukuman mati dalam pemidanaan seharusnya dihapus dari sistem hukum di Indonesia,” kata Hari, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hari berpendapat penghapusan hukuman mati dari sistem pidana sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Menurut dia  dalam prinsip tersebut hak hidup merupakan hak yang tidak boleh direnggut oleh siapapun, termasuk negara. “Hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. "Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.

Mengapa ada hukuman mati di Indonesia?

Di Indonesia hukuman mati tak lepas asal-usulnya dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels yang berkuasa pada 1808 hingga 1811. Ia menerapkan hukuman mati terhadap para pemberontak dan perampok. 

Mengutip buku Politik Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa (2017), hukuman mati secara menyeluruh di Hindia Belanda terjadi pada 1808. Aturan mengenai pemberian hukuman pidana mati ini tertuang dalam Raad van Indie atas kewenangan Daendels. 

Menurut ketentuan, sebelum hukuman mati perlu diperoleh fiat executie dari Gubernur Jenderal Daendels. Terkhusus penjatuhan oleh penguasa militer, karena kondisi pemberontakan, aturan hukuman mati ini dikecualikan. 

Berdasarkan plakat 22 April 1808, pengadilan diperkenankan menjatuhkan hukuman mati. Tertera dalam plakat tersebut, pelaksanaan hukuman mati menggunakan metode-metode yang terbilang sangat sadis. Mengutip buku Pidana Mati di Masa Lalu, Kini, dan Masa Depan (1984), metode yang digunakan antara lain dibakar hidup-hidup, ditusuk keris, dicap bara api, dipukul hingga tewas, dan melalui sistem kerja paksa. 

Penerapan hukuman mati dengan cara sadis saat era pemerintahan Gubernur Jenderal Daendels dimaksudkan untuk mengamankan wilayah Hindia Belanda dari aksi pemberontakan dan perlawanan. 

Saat mengamankan wilayah Hindia Belanda dari serangan Inggris, Daendels membangun benteng dan jalan raya yang panjangnya ribuan kilometer melalui daerah-daerah yang tidak aman. Pembangunan infrastruktur ini memerlukan banyak tenaga kerja. 

Daendels memaksa penduduk setempat untuk bekerja dalam proyek tersebut. Orang yang menolak untuk bekerja dipandang sebagai pemberontak dan dihukum mati. Daendels juga menerapkan hukuman mati terhadap para perampok dan bandit.

Hukuman mati dilakukan dengan cara diikat di tiang dan ditembak mati. Hukuman mati yang diterapkan Daendels dan masih ada sampai sekarang terus menjadi polemik. Para aktivis hak asasi manusia memandang hukuman mati harus dihapuskan di Indonesia.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus