Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Ini Beda Vaksin Nusantara dari Vaksin Covid-19 Sinovac dan Lainnya

Ada catatan untuk penggunaan Vaksin Nusantara terkait tujuan menciptakan herd immunity. Butuh keterbukaan data dan hasil uji.

23 Februari 2021 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vakainator menyiapkan vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama saat vaksinasi massal untuk tenaga kesehatan di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Minggu, 7 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Guru Besar dari Universitas Airlangga Chairul Anwar Nidom menjelaskan perbedaan Vaksin Nusantara dari vaksin Covid-19 lainnya. Vaksin yang disebut AntiCovid-19 itu dikembangkan oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersama timnya dari Semarang, Jawa Tengah, dan juga Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bedanya terletak pada motor aktivitasnya,” ujar dia saat dihubungi Senin sore, 22 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nidom yang juga Ketua tim Laboratorium Professor Nidom Foundation (PNF), vaksin konvensional secara umum disuntikkan ke seseorang dengan antigen (virus inaktif atau subunit protein). Kemudian, tubuh dibiarkan melakukan proses pembentukan antibodi.

Ini seperti yang dilakukan pada vaksin Sinovac yang telah didistribusikan di tanah air maupun yang lainnya di negara lain. “Jadi tidak aneh saat ini bisa dijumpai setelah vaksinasi ada yang belum terbentuk antibodinya. Ada antibodi, tapi tidak protektif. Ada antibodi yang protektif tapi orang itu masih terinfeksi virus,” kata Nidom.

Vaksin Nusantara berbeda. Vaksin ini berbasis sel dendritik yang disebut Nidom sebagai pabrik antibodi. Sel tersebut yang sudah dirangsang/digertak di luar, lalu disuntikan ke seseorang. Diharapkan, sel dendritik ini akan memproduksi antibodi yang siap menetralisir virus yang menginfeksi.

Vaksin Nusantara, diterangkannya, merupakan inisiatif dari teknologi vaksin terhadap kanker. Bedanya, jika dalam terapi kanker sel itu dirangsang dengan protein kanker, dalam teknologi Vaksin Nusantara diganti pakai protein virus Covid-19.

“Saat sel dendritik tua, maka sel itu akan menularkan kemampuannya menetralisir virus kepada sel dendritik yang lebih muda," kata dia sambil menambahkan, "Sehingga tidak keliru kalau dikatakan antibodi Vaksin Nusantara seumur hidup.”

Namun, profesor di Fakultas Kedokteran Hewan Unair itu menjelaskan, persoalan yang dibincangkan saat ini lebih terletak pada istilah vaksinasi yang diharapkan bisa membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Hal ini karena Vaksin Nusantara, karena metodenya itu, bersifat individual.

Nidom berasumsi tim Vaksin Nusantara sudah tahu cara membuatnya untuk kelompok dan mencari tahu sumber sel dendritik yang bersifat homologus, dan bisa digunakan untuk semua orang. Sel itu disebutnya berbeda dari individu bersifat autologus.

"Saat ini informasinya seolah-olah belum terbuka, mungkin masih disimpan. Di sisi lain kita tahu vaksin adalah bisnis besar,” ujar Nidom.

Vaksin Nusantara diklaim telah menjalani uji klinis fase 1 dan hasilnya sudah berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dievaluasi. Lantaran berasal dari sel yang diambil dari tubuh penerima, Anggota Tim Peneliti Vaksin Nusantara, Yetty Movieta Nency, mengklaim, vaksin dari sel dendritik ini kecil kemungkinan menimbulkan infeksi.

Itu, menurut Yetty, ditunjukkan lewat hasil uji awal (tahap 1) yang diakunya tak ditemukan efek berlebihan. Dia menyebutkan efek sampingnya minimal, berjalan singkat, dan tak perlu pengobatan. 

Vaksin Nusantara tergolong aman, lantaran tak ada tambahan adjuvan maupun komponen binatang. Hal tersebut sekaligus meyakinkan masyarakat terhadap status halal vaksin Covid-19,” kata dia menambahkan.

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus