Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Kemendikbud: 64 Kepsek Mundur di Riau Bukan Karena Dana BOS 2020

Keterangan yang didapat Kemendikbud berbeda dengan yang sebelumnya diungkap seorang kepala sekolah dalam pemberitaan sebelumnya.

17 Juli 2020 | 22.58 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 8 Juli 2020. (ANTARA/HO- Humas Kemendikbud)
Perbesar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 8 Juli 2020. (ANTARA/HO- Humas Kemendikbud)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerjunkan tim untuk verifikasi penyebab pengunduran diri para Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Sebanyak 64 kepala sekolah itu sebelumnya menyatakan memilih meletakkan jabatan dengan alasan tidak nyaman justru karena kebebasan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui kebebasan pengelolaan dana BOS 2020 diberikan Mendikbud Nadiem Makarim dengan alasan kedaruratan kesehatan di masa pandemi Covid-19. Relaksasi diizinkan mengikuti kebutuhan karena sekolah harus menyiapkan protokol kesehatan ketat jika menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, atau memfasilitasi pembelajaran jarak jauh jika belum memungkinkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan hasil tim verifikasi itu, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa persoalan yang dilontarkan para kepala sekolah itu bukan terkait pengelolaan Dana BOS tahun ini. Menurutnya, para kepala sekolah tersebut merasa tertekan atas tindakan beberapa pihak yang menyatakan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS untuk anggaran 2016-2018. 

Pengecekan, menurut Chatarina, dilakukan berdasarkan pengakuan beberapa Kepala SMP. Pengakuan yang sama disebutkan disampaikan juga kepada Lembaga Penjaminan Mutu Provinsi Riau (sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbud). 

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.

"Jadi, tidak terkait dengan Permendikbud tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS 2020 maupun kebijakan penyesuaiannya untuk mendukung sekolah dalam menghadapi pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo.co, Jumat malam 17 Juli 2020.

Tim Kemendikbud, dia menuturkan, mendapatkan informasi bahwa kesalahan penggunaan dana BOS Anggaran 2016 -2018 terkait pembayaran honor Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Kejaksaan negeri dan inspektorat daerah setempat juga telah melakukan pemeriksaan. Chatarina berjanji kalau Itjen Kemendikbud akan ikut berkoordinasi terkait permasalahaan dana BOS 2016-2018 itu.

Itulah, menurut Chatarina, latar belakang 64 Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 14 Juli 2020. Alasan yang disampaikan adalah tidak adanya ketenangan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas serta adanya tekanan dari beberapa pihak terkait kesalahan penggunaan dana BOS tersebut.

Keterangan itu berbeda dengan yang pernah diberikan seorang kepala SMP yang mengundurkan diri, Harti, kepada ANTARA. Dia mengatakan dia dan koleganya memilih mundur karena merasa tidak nyaman dengan ketiadaan rincian secara spesifik dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud tahun ini.  

"Daripada kami tidak nyaman mengelola dana BOS, lebih baik kami meletakkan jabatan kami dan menjadi guru biasa saja," ujar  saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 17 Juli 2020.

Menurutnya, sekolah sudah langsung kedatangan beberapa pihak yang disebutnya sebagai oknum begitu Menteri Nadiem menyatakan memberikan kebebasan. Pihak luar yang datang itu disebutnya mengancam kepala sekolah terkait penggunaan dana BOS. ANTARA mengutip keterangan Kepala Dinas Pendidikan Indragiri Hulu Ibrahim Alimin bahwa yang dimaksud para kepala sekolah itu adalah kelompok yang mengaku lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus