Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jepara - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara umumkan penemuan benda kuno di wilayah Jepara bagian utara, berupa ratusan keping uang kepeng Cina kuno bertuliskan huruf Tiongkok di perkebunan milik perhutani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dikutip Tempo dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Jepara, Minggu 28 Maret 2021, benda ini awalnya ditemukan pekerja perkebunan perhutani, Muhammad Asri, warga RT 16 RW 15, Desa Kaligarang, Kecamatan Keling di lokasi perkebunan milik perhutani saat sedang memotong rumput. Ia menemukan sebuah guci yang ternyata di dalamnya terdapat ratusan keping uang kepeng Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbud Jepara Ida Lestari mengatakan penemuan uang kepeng ini akan segera dibawa ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah guna dilakukan penelitian, apakah temuan ini termasuk benda yang memiliki sejarah atau tidak.
Di UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya, di dalam bab 11 pasal 102 dikatakan setiap orang yang sengaja tidak melaporkan tenemuan dapat dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah.
Maka itu Ida mengirimkan surat kepada para Camat untuk diteruskan ke desa-desa guna sosialisasi aturan penemuan benda-benda, agar setiap benda atau barang temuan yang memiliki sejarah dapat segera dilaporkan dan tercatat keberadaannya.
Karena pada Februari lalu penemuan serupa terjadi di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang. Penemuan berupa guci, uang kepeng, dan ani-ani (alat pemotong rumput), sayangnya belum sempat dilaporkan ke Disparbud penemu sudah menjual temuannya pada kolektor dengan harga 10 juta rupiah.
DELFI ANA HARAHAP