Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Setelah mencuatnya kisah getir mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta, Nur Riska Fitri Aningsih, yang berjuang membayar uang kuliah hingga tutup usia, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Sumaryanto yang menyatakan siap membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara pribadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi komentar itu, mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Rachmad Ganta Semendawai mengatakan semestinya kampus membantu secara institusional. "Kalau mau membantu, bantulah secara institusional. Secara kelembagaan selaku pimpinan universitas," kata Rachmad Ganta Semendawai ditemui di sela forum diskusi "Ada Apa Dengan UNY" di Sleman Yogyakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ganta mengatakan persoalan UKT yang memberatkan mahasiswa terutama dari ekonomi pas-pasan, tak akan rampung dan bakal terus berulang jika penyelesainnya secara personal. Menurut dia, aturan mengenai UKT perlu diatur dengan sistem atau regulasi yang baik agar tak memberatkan mahasiswa.
Gerakan UNY Bergerak menyoroti Surat Edaran No 1/SE/2023 tentang Ketentuan Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta. Aturan itu dinilai jadi biang persoalan UKT yang dirasa memberatkan mahasiswa. Dalam surat edaran itu penyesuaian UKT di UNY hanya memiliki empat skema.
Skema tersebut dilakukan dengan persyaratan di antaranya karena orang tua meninggal atau bangkrut, mahasiswa yang mengambil mata kuliah tugas akhir, mahasiswa yang akan yudisium, dan pembayaran angsuran yang dapat dilakukan semua mahasiswa.
Pada skema pertama, yaitu skema karena orang tuanya meninggal atau bangkrut, mahasiswa hanya akan diturunkan UKT sebesar satu golongan.
Ini membuat mahasiswa yang mengalami penurunan ekonomi (kecuali orang tuanya meninggal atau bangkrut) hanya bisa mengajukan membayar secara mengangsur alias tidak dapat menurunkan UKT.
"Skema yang disediakan oleh UNY sama sekali tidak mencantumkan poin tentang pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, dan perubahan kelompok UKT mahasiswa disebabkan penurunan kemampuan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Permendikbud," kata aktivis UNY Bergerak, Opal dalam diskusi itu.
Sehingga, disimpulkan bahwa birokrasi dalam mengeluarkan kebijakan UKT UNY melalui Surat Edaran No 1/SE/2023 tidak menyediakan penyesuaian UKT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 9 ayat (4) Permendikbud No 25 Tahun 2020.
Adapun Rektor UNY Sumaryanto mengatakan pihaknya mempersilakan mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan untuk mengajukan penurunan UKT. "Kalau bukan UNY yang membantu (meringankan UKT mahasiswa), saya akan membantu secara pribadi. Silahkan kirim surat ke rektor. Insya Allah saya bantu," kata Sumaryanto.