Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku

Bila dokter menggoda pasien

Pengarang: soerjono sukanto dan kartono mohamad jakarta: grafiti, 1983 resensi oleh: s. tasrif. (bk)

9 Juli 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ASPEK HUKUM DAN ETIKA KEDOKTERAN DI INDONESIA Oleh: Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. dr. Kartono Mohamad Penerbit: PT Grafiti Pers, Jakarta, 1983, 154 halanan. SEORANG ahli sosiologi hukum tan seorang dokter telah bekerja sama untuk menyusun buku ini. Sebagaimana diterangkan oleh mereka dalam prakata, akhir-akhir ini masalah etika ketokteran terus-menerus mendapat sorotan dari masyarakat. Dan pelanggaran terhadap kode etik tidak jarang pula mengakibatkan seorang dokter terlibat dengan hukum formal. Namun, menurut kedua pengarang itu, mengaitkan pelanggaran kode etik kedokteran secara tegas dengan hukum di Indonesia ternyata tidak selamanya mudah. Karena pembicaraan tentang kode etik kedokteran dan aspek hukumnya agak terputus dan kurang ada benang penyambung yang jelas, maka buku ini disuguhkan kepada masyarakat. Benar, memang. Berdasarkan isi surat-surat kepada redaksi yang dimuat dalam berbagai penerbitan pers, beberapa waktu lalu, banyak sekali kecaman dari pihak masyarakat -- secara tepat maupun tidak yang diajukan ke arah para dokter dalam melakukan tugas mereka. Ada yang mengeluh tentang tarif yang dianggap terlalu tinggi, ada yang mengkritik keengganan beberapa dokter untuk mengadakan kunjungan kepada pasien di rumahnya, ada yang marah-marah akibat diagnosa dan pengobatan yang salah yang dilakukan oleh dokter tertentu. Dan tak cuma itu. Ada juga berita-berita mengenai dokter (laki-laki) yang mengganggu pasien wanitanya. Malahan ada dokter yang sampai dibawa ke pengadilan sebagai tersangka, karena dituduh menimbulkan kematian kepada pasiennya, dan pengadilan telah menjatuhkan hukuman bersalah terhadap dokter yang bersangkutan. Semua kritik masyarakat terhadap para dokter, menurut kesan saya dalam mengikuti berita-berita pers tersebut, sering kali mencampuradukkan antara pengertian pelanggaran terhadap kode etik (kedokteran) dan pelanggaran terhadap hukum. Pelanggaran terhadap kode etik tidak selamanya merupakan pelanggaran terhadap hukum. Tapi ada kalanya suatu perbuatan sekaligus pelanggaran terhadap kode etik maupun terhadap hukum. Karena itu memang tepat ada usaha bersama antara seorang ahli hukum dan seorang dokter untuk membahas aspek hukum dan etika kedokteran di Indonesia sekarang ini -- sebagaimana mereka katakan untuk "menggugah pengertian dan motivasi". Buku ini memberikan uraian populer tentang kedudukan sosial dokter dalam masyarakat, mengenai sejarah sumpah dokter, tentang etik kedokteran yang terwujud dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia. Disusul dengan pembahasan tentang tanggung jawab hukum (baik perdata maupun pidana) dari seorang dokter dalam penegakan hukum. Ditambahkan pula, sebagai lampiran, berbagai undang-undang dan peraturan hukum lainnya yang menyangkut dunia kedokteran, di samping teks lengkap dari Kode Etik Kedokteran Indonesia yang merupakan hasil Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II di Jakarta, 14-16 Desember 1981. Kode Etik Kedokteran Indonesia itu dibuat berdasarkan teks Kode Etik Kedokteran Internasional, yang di sana-sini disesuaikan dengan keadaan di Indonesia. Adapun lafal sumpah dokter di Indonesia telah dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960. Mengenai Kode Etik Kedokteran Indonesia dalam buku ini diberikan tafsiran tentang pasal-pasalnya. Tafsiran ini sifatnya pribadi -- dengan sendirinya tidak mengikat. Oleh karena itu alangkah baiknya apabila di kemudian hari ada tafsiran resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang disahkan oleh Kongres, sehingga tafsiran itu mengikat. Sekalipun untuk menjaga pelaksanaan Kode Etik Kedokteran ini ada Majelis Kode Etik Kedokteran di Indonesia, ternyata, sebagaimana disorot oleh para pengarang buku ini, belum ada peraturan-peraturan atau mekanisme untuk mendeteksi serta mengadili anggotanya yang melakukan pelanggaran. Termasuk pula macam dan tingkat hukuman yang diancamkan (halaman 51). Sebagai perbandingan dapat dikemukakan di sini bahwa di lingkungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ada Dewan Kehormatan PWI untuk mengawasi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang memanggil seorang wartawan anggota PWI yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik -- terlepas ada atau tidak ada pengaduan dari masyarakat. Dewan Kehormatan PWI berwenang menjatuhkan hukuman disipliner terhadap wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Mutatis mutandis hal yang sama berlaku di lingkungan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) dengan Kode Etik Advokatnya. Peradin malahan memiliki Dewan Kehormatan di setiap cabangnya, sedangkan Dewan Kehormatan Pusat merupakan dewan pembanding. Akan PWI hanya memiliki Dewan Kehormatan di Pusat saja. Pengalaman-pengalaman di lingkungan PWI dan Peradin kiranya dapat dijadikan bahan untuk lingkungan kedokteran dalam menjaga mutu dan integritas profesi. Dalam bagian akhir buku ini dibahas peranan dokter dalam penegakan hukum. Sayangnya, sekalipun dalam permulaan bab yang bersangkutan (halaman 81) dikemukakan bahwa Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menggantikan kedudukan HIR (Herziene Indonesisch Reglement), yang dikutip ternyata hanya pasal-pasal HIR saja. Seyogyanya, bersama-sama dengan pasal-pasal dari HIR (sebagai pelengkap sejarah) dimuat juga pasal-pasal dari KUHAP sebagai penggantinya. Apalagi buku ini terbit tahun 1983 dan KUHAP telah diundangkan tahun 198i. Semoga hal ini dapat dilakukan dalam edisi ke-2 yang akan datang. Kendati demikian buku ini bermanfaat dibaca masyarakat umum untuk mendapat pengertian tentang seluk-beluk dunia kedokteran. Tapi apabila di lingkungan wartawan dan advokat bisa dijadikan ukuran, yaitu banyak wartawan yang tidak mengetahui tentang Kode Etik Jurnalistik dan banyak advokat yang tidak mengetahui tentang Kode Etik Advokat, buku ini pun sangat berguna untuk dimiliki setiap dokter. S. Tasrif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus