Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ingin mengundang para musisi untuk membahas perihal royalti musik. Menurutnya, persoalan royalti tersebut sudah berlarut-larut dan tak kunjung terselesaikan. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa permasalahan royalti harus diselesaikan karena itu adalah bentuk apresiasi terhadap musisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fadli Zon mengungkap bahwa diskusi harus melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemangku kebijakan, stakeholder, pencipta lagu, penyanyi, dan label rekaman. Ia juga menyinggung bahwa musisi perlu memperoleh royalti dari media streaming seperti Spotify dan YouTube.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diskusinya kan dulu juga udah ada, tapi ini misalnya kalau kita diskusi, disepakati, kita bisa bikin aturan. Kita berharap nanti mungkin ada semacam omnibus kebudayaan," kata Menteri Kebudayaan itu dalam acara di Kemendikbudristek, Senin, 21 Oktober 2024.
Aturan Royalti Musik Saat Ini
Aturan pengelolaan royalti musik saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken Presiden ke-7 Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Aturan tersebut diterbitkan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 PP tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN memiliki tugas untuk menghimpun royalti dari setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dengan tujuan komersil. Setelah itu, LMKN akan menyalurkan kepada pencipta, pemegang hak, atau pemegang hak terkait (Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021). LMKN sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni LMKN Pencipta dan Pemilik Hak terkait.
Pengelolaan royalti yang dilakukan LMKN berdasar pada pusat data lagu dan/atau musik dan berbagai perjanjian lisensi yang termuat dalam Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Setelah royalti dihimpun, maka hasil royalti tersebut menurut Pasal 14 ayat 1 akan dikumpulkan dan digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak, dan pemilik hak terkait. Selain itu, juga digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.
Tarif Royalti Lagu dan Musik
Besaran tarif royalti musik dan lagu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang perlu dibayarkan pengguna karya musik dan lagu secara komersial.
1. Seminar dan Konferensi
Rp 500.000 per hari (pembayaran minimal setahun sekali).
2. Restoran, Pub, Bar, Kafe, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek
- Masing-masing Rp 60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (restoran dan kafe).
- Masing-masing Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait (pub, bar, dan bistro).
- Rp 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait (kelab malam dan diskotek).
3. Nada Tunggu Telepon, Bank, dan Kantor
- Rp 100.000 per sambungan telepon per tahun (nada tunggu telepon).
- Rp 6.000 per meter persegi setiap tahun (bank dan kantor).
4. Bioskop
Tarif royalti musik di bioskop sebesar Rp 3.600.000 per layar per tahun.
5. Pameran dan Bazar
Rp 1.500.000 per hari.
6. Transportasi Umum
- Saat persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan (on ground): jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik.
- Selama terbang: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik (10%).
- Bus, kereta api, dan kapal laut: jumlah penumpang x tarif indeks (0,25% x harga tiket terendah) x durasi musik selama perjalanan x persentase tingkat penggunaan musik (10%).
7. Konser Musik
- Dengan penjualan tiket: hasil kotor penjualan tiket x 2% + tiket yang digratiskan x 1%.
- Tarif royalti musik konser gratis: biaya produksi musik x 2%.
ANANDA RIDHO SULISTYA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA