Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Kontroversi Suara Hati Istri - Zahra, KPAI Minta KPI Hentikan Penayangannya

Retno Listyarti menyatakan, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron Suara Hati Istri - Zahra di Indosiar.

3 Juni 2021 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suara Hati Istri - Zahra. Vidio.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi penayangan Suara Hati Istri - Zahra terus bergulir. Kini, giliran Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mengungkapkan pendapatnya mengenai sinetron yang dinilai memasarkan poligami dan pernikahan anak itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPAI mengecam penayangan sinetron Suara Hati Istri yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF), aktris berusia anak (15 tahun) sebagai karakter berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari pria berusia 39 tahun," kata komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sinetron Suara Hati Istri - Zahra menuai protes dari masyarakat lantaran diperankan oleh aktris yang bahkan belum genap berusia 15 tahun. Sinetron itu menceritakan Zahra sebagaianak sulung dipaksa menikah di usia 17 tahun lantaran harus melunasi utang ayahnya yangsakit-sakitan. Faktor kemiskinan menjadi penyebab pernikahan itu. 

"Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun," kata Retno dalam siaran pers tersebut. 

Suara Hati Istri - Zahra. Vidio.com

Menurut Retno, KPAI berpandangan, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia.  Padahal, kata dia, "Pemerintah sedang gencar-gencarnya menurunkan angka perkawinan anak, tapi tayangan ini malah mengkampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah." 

Ia menuturkan, tayangan dan promosi dari sinetron ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia. "Utamanya pada pasal 14 ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran," ujarnya.

Ia menyatakan, KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut. KPAI juga mendorong KPI agar memberikan peringatan keras pada televisi yang menyiarkan, dalam hal ini Indosiar, dan rumah produksinya. 

Retno menjelaskan, LCF, aktris yang terlibat dalam produksi tayangan itu harus diberikan perlindungan maksimal. "Kami mendorong adanya assesmen psikologi dari lembaga layanan untuk melindungi aktris itu baik karena dampak produksi yang telah berlangsung maupun pemberitaan media," tulisnya.  

KPAI, kata Retno,  hari ini menggelar rapat koordinasi penanganan kasus atas penayangan Suara Hati Istri - Zahra di Indosiar dengan mengundang beberapa pihak. "Kami akan rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Komunikasi dan Infomatika, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

Di masyarakat sendiri, putri sulung Gus Dur, Alissa Wahid menginisiasi penandatangan petisi yang meminta agar penayangan Suara Hati Istri - Zahra dihentikan. Petisi itu telah ditandatangani oleh lebih dari 55 ribu orang. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus