Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film

Berita Tempo Plus

Munculnya kpu dan notaris

Kpu dibentuk oleh dewan film nasional untuk menyeleksi film-film yang diunggulkan. notaris menjumlah nilai-nilai tersebut, mengumumkan nilai tertingginya dan menjamin "tak ada manipulasi". (fl)

14 Agustus 1982 | 00.00 WIB

Munculnya kpu dan notaris
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ANGGOTA Dewan Juri Festival Film Indonesia 1982 tak lagi harus duduk dalam gelap, menyaksikan berpuluh film. Satu cara penilaian baru dirintis tahun ini. Ada tim penyeleksi pendahuluan yang langsung menentukan film-film yang diunggulkan, disebut KPU (Komite Pengaju Unggulan). Itulah yang diputuskan Dewan Film Nasional (DFN) Maret lalu. Menurut Misbach Jusa Biran, salah seorang dari 18 anggota KPU, cara itu merupakan pemenuhan tuntutan orang film sendiri agar dilibatkan dalam penilaian. Maka itulah anggota KPU, yang diangkat oleh DFN, terdiri dari para pekerja film (sutradara, juru kamera, penulis skenario dan lain-lain) ditambah dua produser. Yang jelas, dengan adanya KPU kerja Dewan Juri FFI kini menjadi sangat terarah, dan pilihan terbatas. Dari sebuah film mereka tak perlu lagi mempertimbangkan bidang apanya yang harus diunggulkan. Sebab yang itu tugas KPU. Bila sebuah film diunggulkan hanya tata artistiknya misalnya, ya, bidang itulah yang dinilai juri dari film itu. Tak bisa yang lain -- misalnya bila ternyata menurut juri permainan peran utama yang patut ditampilkan. Dengan demikian dewan juri sedikit banyak sudah "diprogram". Ini satu hal yang sangat berbeda dari sistem nominasi pada tiga FFI sebelumnya (1979, 80 dan 81). Dulu, unggulan sepenuhnya ditentukan Dewan Juri sendiri. Kebijaksanaan yang pertama kali diterapkan di FFI 1979 di Palembang itu, sebetulnya untuk memberi muka kepada film atau pekerja film yang tidak menang tapi nilainya hanya terpaut tipis dengan yang menang. Bukan rahasia lagi, dengan sistem angka, keterpautan nilai antara pemenang dan yang bukan terkadang sangat tipis. Tapi bagaimanapun, dulu itu, dewan jurilah yang menentukannya setelah melihat keseluruhan peserta FFI. Maka peran KPU sekarang sesungguhnya amat besar. Badan inilah yang menentukan sebuah film bisa diikutkan penilaian dewan juri atau tidak. Untuk pertama kali ini saja misalnya, dari 81 film yang terdaftar ikut FFI, hanya 17 yang diunggulkan. Maka begitu hasil kerja KPU diumumkan 10 Juli yang lalu, muncul kritik di sana-sini. Soal penjurian dengan angka yang bisa meleset jauh. Soal ada anggota KPU yang sering absen. Masalah tiadanya diskusi dalam KPU. Juga tiadanya tolok ukur penilaian. Misbach Jusa Biran mengakui belum sempurnanya cara kerja KPU. "Harus diingat bahwa KPU soal baru, dan hanya mempunyai kesempatan menilai semua film dalam waktu dua bulan," tuturnya. Tapi bahwa orang film diikutsertakan menilai, dianggapnya bermanfaat. "Dulu penilaian hanya didasarkan pada ide dan isi cerita. Sajian teknisnya luput. Sekarang orang film pun ikut punya hak menentukan," kata Misbach, yang juga menjadi Ketua Dewan Juri. Tidak boleh tidak, itu berarti dewan juri FFI selama ini -- yang memang kebanyakan datang dari kalangan luar film -- dianggap kurang mampu mempertimbangkan segi filmisnya. Tapi masih menjadi pertanyaan, seperti juga dalam cabang kesenian yang lain, apakah seorang yang pintar membikin film juga seorang penilai film yang baik. Dan sebaliknya, apakah mereka yang berada di luar dunia film kurang berbobot wawasannya terhadap nilai sebuah karya celluloid. Diketahui, dari FFI pertama, 1973, sampai yang ke-9 tahun lalu, dewan juri selalu berusaha menyempurnakan kriteria dan sistem penilaiannya. Pada FFI 1974, misalnya, dewan juri meniadakan pemenang aktor dan aktris terbaik. Alasannya aktor dan aktris kita sering mutu permainannya ditentukan oleh peran dan sutradaranya. Bobot permainan menjadi jauh berbeda di tangan sutradara satu dan lainnya. Bahkan FFI 1977 di Jakarta sempat heboh. Dewan juri waktu itu mencoba mencari kriteria "film terbaik". Hasilnya, film terbaik harus mempunyai 4 pendukung yang terbaik pula: skenario, sinefotografi, penyutradaraan, dan editing. Dan buntutnya, tak ada film terbaik yang muncul -- karena tak sebiji pun film produksi 1976/77 memenangkan empat unsur itu sekaligus. Memang menjadi persoalan, dewan juri yang dari tahun ke tahun selalu berubah-ubah orangnya itu. Sementara satu kriteria yang baku belum ada. Yang ada baru satu petunjuk garis bcsar unsur apa saja yang dinilai. Maka keobyektifan penilaian, yang konon begitu didambakan, sebenarnya bukan tergantung pada terjaganya angka-angka yang diberikan oleh KPU maupun dewan juri, hingga misalnya tahun ini angka-angka itu perlu diserahkan kepada notaris. Notaris itulah yang kemudian menjumlahkannya dan mengumumkan nilai tertingginya. Tapi justru soal angka itu yang menjadikan keberatan sejumlah orang. Dianggap lebih mendekati nilai yang sebenarnya apabila penilaian akhir merupakan perpaduan angka dan diskusi antarjuri. Seperti dikatakan D. Djajakusuma, anggota KPU. Sementara diakui pula oleh Misbach, diskusi dalam KPU meman dianggap kurang. Langsung semu a unggulan yang tahun ini muncul adalah hasil penjumlahan angka-angka yang memang dijamin "tak ada manipulasi". Mungkin masalahnya justru terletak pada kualitas para anggota dewan juri dan KPU itu. Menurut Ami Priyono, sutradara, idealnya seorang penilai adalah "yang sering nonton film Indonesia, paham soal selera dan psikologi penonton, memiliki pengetahuan umum sinematografi, dan mengikuti perkembangan sejarah perfilman Indonesia." Dan, tentu saja, ia netral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus