Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku

Rehal-irfan muryadi

Jakarta : pustaka firdaus, 1990.

13 Oktober 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penulis: ~Irfan Mahmud Ra'ana Pener~bit Pustaka Firdaus, Jakarta, 1990. 184 halaman SEBAGAIMANA pemi~kir Islam kontemporer lainnya, Irfan Mahmud Ra'ana yakin bahwa sistem ekonomi Islam bukanlah impian kosong. Sistem yang seluruhnya built-in dalam Quran dan hadis Nabi itu. ba~ginya tidak hanya bisa diterapkan, tapi malah mengungguli sistem kapitalis, sosialis, atau marxis. Penulis Pakistan ini juga berargumen bahwa sistem itu telah dipraktekkan empat belas abad silam, sejak masa hidup Nabi Muhammad hingga pemerintahan khulafaur rasyidin. Terutama di masa kekhalifah~ an Umar ibn Al-Khatab, yang lantas dijadikan titik tolak penulisan buku ini. Rasanya aneh kalau Ra'ana menokohkan Umar. Apalagi, dalam yurisprudensi Islam, sosok Al-Faruq ini kerap mengundang kontroversi. Umar, yang memerintah sepuluh tahun, dalam sejumlah kasus dikenal amat berani berijtihad, "menyimpang~ dari rumusan yang pernah diatur Rasulullah sendiri. Namun, beda sikap ~Umar (dibanding Rasulullah) terhadap harta pampasan perang, misalnya, justru dipandang Ra'ana sebagai "loncatan yang jauh ke arah pembebasan praktek tuan tanah." Sebab, katanya, Tanah Khaybar yang dibagikan Rasulullah itu tak begitu luas dibanding kasus Umar. Sahabat Nabi ini menegaskan: kaum muslimin tidak boleh memiliki tanah. Buku ini menguraikan bab iqta' (pemilikan individu), hima (tanah kolektif), praktek tuan tanah oleh negara dan swasta, serta hak kepemilikan petani, secara sederhana sehingga mudah dipahami. Pula, prinsip zakat yang dianggap penulis sebagai "pajak terpenting atas muslim dan pendapatan utama negara ?" cukup banyak dibahas. Termasuk sistem ushr (pajak penghasilan~), jizyah (pajak perlindungan), dan kharaj (pajak hasil bumi). Pendeknya, Umar selaku kepala negara dilukiskan sangat jelas menetapkan aturan perpajakan dan distribusi harta. Prinsip di atas sebenarnya sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah. Hanya saja, dalih Ra'ana, Nabi terlalu sibuk menyiarkan ajaran Islam sampai ke seluruh pelosok Ja~zirah Arab, "sehingga tak sempat melaksanakan sistem itu seutuhnya." Maka, di mata Ra'ana~ Umarlah yang gigih menerapkan sistem ekonomi Islam. selama dan sesudah masa pemerintahannya. Wahyu Muryadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus