Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seni

Tentang hak cipta

Di indonesia uu hak cipta sudah ada, tapi hak cipta lagu tidak ada, sehingga delum ada hukum menuntut pajak hasil ciptaan. pencipta lagu tak tahu harus kemana melindungi hasil ciptaannya.

26 Juni 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

J.A. DUNGGA PEMBADJAKAN musik adalah bentjana besar bagi mutu musik kita. Orang mentjipta tanpa patokan lagi, seenaknja sadja mentjuri tjiptaan orang. Sebenarnja pencipta musik itu ibarat anak saja, bagaimana saja bisa menghukum mereka begitu sadja kalau Pemerintah sendiri tidak memberikan bimbingan? Sebetulnja Taman Ismail Marzuki dengan Dewan Kesenian Djakarta bisa memainkan peranan dalam menghadapi perlindungan hak tjipta jang belum terlaksana sekarang, jang memberikan pengaruh merosotnja mutu musik pop kita. Misalnja dengan memprakarsai sematjam artis union untuk membitjarakan masalah perlindungan hak tjipta itu. JARSUK ARIFIN Hampir semua lagu jang dibawakan oleh band-band Indonesia adalah lagu-lagu barat. Kalau membawakan lagu-lagu Indonesia seperti jang rekam itu djuga bukan lagu-lagu asli. Djiplakan. Kalau toch ada jang mentjiptakan, menurut saja mereka hanja mentjampur adukkan beberapa buah lagu. Kami djuga pernah merekam beberapa lagu daerah, tetapi oleh Remaco ditulis sadja N,V, kami tidak tahu siapa pentjiptanja. Beberapa waktu kemudian pentjiptanja datang dari Palembang. Jah kami serahkan sadja urusannja kepada Remaco. Kami kan hanja disuruh membawakan sadja, tak tahu apa-apa. Memang di Indonesia belum ada hukumnja untuk menuntut padjak dari hasil tjiptaannja. Buktinja kalau ada band jang membawakan lagu-lagu Kus-Plus, Kus djuga masa bodoh sadja, takkan menutut apa-apa. Kalau hak tjipta diawasi dengan ketat susah, karena di Indonesia belum ada sematjam agen seperti jang ada di Singapura jang dapat melindungi hak-hak artisnja. Dulu BKS Kostrad pernah djuga mengeluarkan peraturan-peraturan buat artis jang tergabung didalamnja. Tetapi di Indonesia segala peraturan itu tidak tahan lama. Orang-orangnja bermental serakah. Arulan pernah ditipu, tetapi toch kami tidak bisa berbuat apa-apa lewat BKS itu. JESSY WENAS Perlindungan terhadap hak tjipta musik pop tidak baik. Jang dapat memperbaiki adalah pemerintah. Yaitu dengan mengeluarkan undang-undang hak tjipta setjara mendetail. Undang-undang hak tjipta sudah ada tetapi jang lebih mendetail misalnja hak tjipta lagu belum ada. Undang-undang jang mengatur hubungan antara perusahaan dengan artis belum ada. Jang mengatur hubungan antara perusahaan belum ada. Telah berlangsung pertemuan antara para artis musik dengan Djenderal Polisi Hugeng untuk membicarakan perlindungan merk dagang, pembadjakan dengan kaset dan pembadjakan oleh perusahaan luar negeri jang kemudian didjual ke Indonesia. Dalam pertemuan itu djuga direntjanakan pembentukan Persatuan Artis Indonesia jang disponsori oleh artis musik dimana Pak Hugeng menjediakan diri untuk mendjadi pelindung lan pembimbimg bersama-sama dengan Ali Sadikin. Tetapi mengenai hal bahwa tiap-tiap lagu jang dibawakan-dinjanjikam dikenakan kewadjiban membajar kepala pentjiptanja itu, akan mengekang pertumbuhan musik mungkin djuga mematikan musik pop, karena masjarakat Indonesia belum siap untuk menghadapi kewadjiban-kewadjiban seperti itu. RUDY PIRNGADIE Anneke Gronloh telah mentjatatkan lagu Burung Kakak Tua pada Philips, sehingga perusahaan lain di Eropa kalau mau merekam harus membajar Anneke. Padahal itu adalah lagu lndonesia. Tetapi mengapa di Indonesia sendiri belum bisa? Dan Gesang, jang sekarang masih gesang (hidup) tak pernah mendapatkan apa apa dari Bengawan Solo. Tentang pembadjakan oleh pita-pita kaset, rupanja bukan terdjadi di Indonesia sadja. Di Amerika-pun pernah pengadilan memeriksa pembadjakan dengan kaset. Perkara itu ternjata mengalahkan si pembadjak dengan mengharuskan membajar denda. Kami sendiri pernah kena waktu New York Fair berhubung Times membuat sesuatu issue mengenai "I Left My Heart in San Francisco" sehingga kami kena soal hak tjipta dimana mereka minta damai. Saja katakan maaf sadja saja tidak lahu, bahwa itu harus minta izin dulu berhubung saja orang asing di New York, sedangkan kita memainkannja dilingkungan Fair ground, untuk memupuk pengertian bangsa. Jang kita perdengarkan adanja "I left my heart in San Francisco": "Sunshine", "Blue Moon ' "Autumn Leaves" Semuanja rupanja masih dilindungi, jang saja tidak tahu sama sekali. Jang djelas lagu tersebut memang masih top hit waktu itu. Djadi sebenarnja mengenai hak tjipta ini kalau tidak ada indikasi dari surat-surat kabar, tentu mereka tidak akan datang di Worlds Fair. Sebab banjak jang memainkan lagu itu masing-masing. FRANS WIJATNA HARJADI Tidak ada masalah sudah waktunja atau belum kewadjiban memberikan imbalan ini. Kewadjiban ini memang sudah selajaknja. Pengakuan atas hak tjipta sematjam itu harus dilindungi. Soal pendjiplakan lagu sekarang ini adalah perkembangan wadjar dari lahirnja lagu-lagu masa dulu jang tak ketahuan dengan pasti siapa pentjipta nja. Hal ini bukan sadja terdjadi di dalam hal lagu-lagu klasik di Eropa misalnja. Setelah masa berikutnja, individu sudah memainkan peranan utama, maka masalah hak tjipta ini kemudian muntjul dan diperdjoangkan. Sukarnja bagi kita di Indonesia ini para seniman musik tidak mempunjai sematjam badan hak tjipta jang dapat mengambil keputusan dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan dilanggarnja hak tjipta seseorang. Dulu memang kita pernah punja sematjam serikat sekerdja, tetapi tujuann tjuma politik. BROERY MARANTIKA Waktu rombongan artis bertemu dengan Pak Hugeng, seorang ahli hukum DCI jang mendampingi Suwondo menjarankan agar Jajasan jang hendak dibentuk (union artis), supaja berkonsultasi dengan Departemen Kehakiman. Dahulu Benjamin pernah ke Kehakiman tetapi tak ada reaksi apapun. Penjamin mengatakan: "Punja saja ditaruh dibawah sadja". Maksudnja surat permintaan dan mohon sarannja hanja ditimbun paling bawah. Anggaran dasar jajasan sedang di buat dan pada pokoknja mengata-kan bahwa jajasan itu perlu ahli hukum. Artis-artis buta tentang apa jang di namakan hak tjipta dan mereka tak tahu kemana harus melindungkan hasil tjiptaannja, apa kehakiman ata keamanan? Eugene pernah kedatangan seorang jang mengaku anaknja dari pentjipta lagu Pohon Beringin. Kasihan ia tak mendapat apa-apa. Tetapi memang sulit untuk membuktikan bahwa jang mentjipta lagu adalah ajahnja, tak ada bukti-bukti. Tentang pembadjakan lagu, sedjak dulu di Indonesia sudah badjak-badjakan. Kita selama ini memperbodoh diri dengan mengikuti apa jang dimaui oleh produser jaitu menjanji lagu-lagu tjiptaan orang lain tanpa idjin demi komersiil sadja. Saja sendiri tak punja lagu-!agu jang originaL Saja djustru membadjak lagu-lagu barat. luktinja 5 LP saja adalah hasil badjakan. Bahkan lagu pertama sajapun, Love is blue dan Blowin, in the wind adalah badjakan djuga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus