JANG bertanda tangan dibawah ini nama: Soerlarjo, pangkat --
Aipda Sie Intel Komando Resort Kepolisian 951 kota Surakarta
urusan pers. Mengaku telah menjita surat kabar mingguan Dharma
Kanda Njala sebanjak 21 eksemplar. Dasar penjitaan karena DKN
tak punja Surat Izin Terbit (SIT). Padahal menurut Andjar Any,
Wakil Pemimpin Redaksi DKN jang merangkap pengarang selusin
lagu-lagu Waldjinah kata "Njata" jang terbetik setelah kop
Dharma Kanda hanjalah motto mingguan itu sendiri. Maksudnja
mempertegas motto "Dharmaning Pantjasila" Tapi polisi tidak mau
tahu. Suwarso, salah seorang diantaranja berkata: "Kami hanja
bergerak kalau ada perintah dari atasan". Mungkin atasannja
seperti OJ Klein jang memberikan alasan: "Kami lihat DKN nggak
ada SIT. Kami ambil. Tjukup!".
Merah. Memang tidak gampang bitjara dengan polisi. Walaupun N.
Sakdani DP mendjelaskan sedjarah mingguannja jang kini djadi
petjah berkeping-keping sedjak ia bentrok dengan Tukidjo (TEMPO,
8 Mei 1971) -- toch besar kemungkinannja masuk kuping kiri
keluar kuping kanan. Alat negara hanja melihat bahwa Dharma
Kanda jang ditanja (No.8O Th.II minggu III bulan Mei) kelirnja
tidak biru. Ini menjimpang dari konsensus setelah adanja
perpetjahan dimana disampiln DK-hitam diperkenankan adanja
DK-biru, dua-duanja berbahasa Djawa. Barang jang disita itu
didjumpai polisi berwarna merah di podjok kiri-kanan. "Soalnja
warna merah, mudah. Pertjetakan sulit menjediakan warna biru.
Lebih lama", tukas Sakdani sang pemimpin redaksi. Karena itulah
seputjuk surat diterimanja setelah DK-merah terbit. Isinja
perintah agar Sakdani menjetop peredarannja.
Begitu tjepat nampaknja polisi tahu perobahan jang terdjadi pada
DK-nja Sakdani. Sudah barang tentu ini karena laporan dari DK
jang lain -- jang mengaku paling sah karena punja jajasan jang
memegang SIT. Padahal dalam perdjandjian antara pimpinan DK
sendiri, beberapa hari setelah bentrokan antara Sakdani dan
Tukidjo -- mereka bersepakat menerbitkan dua mingguan dengan
satu nama tapi berbeda warna. Polisi tetap tak peduli. Djawabnja
ketika ditanja tentang SIT itu: "Persoalan SIT milik siapa
tanjakan ke Djapen", kata OJ Klein. Adalah keliru bila orang
berprasangka bahwa bila Sakdani mendapat SIT jang baru berarti
DK maupun DkN dengan warna apapun bisa terbit. Sebab alat negara
itu hanja mendjawab: "Itu diluar urusan kepolisian".
Persoalannja djelas kini -- bukan tjuma SIT. Sebab harian Ampera
jang kebetulan terbit baru-baru ini di Solo, belum punja SIT
sama-sekali. Kalaupun ada itu untuk pusat sedang jang beredar di
Solo bertuliskan "Edisi Djawa Tengah".
Pemadam kebakaran. Djawatan Penerangan Kodya Surakarta tidak
memberikan keterangan samasekali soal Ampera ini maupun soal
pensitaan DK merah. Ia hanja mendjelaskan bahwa SIT soal
gampang. Dan agaknja SIT bukan penjebab tersitanja DK-merah,
karena "Dk"-hitamnja Tukidjo djuga tidak memenuhi sjarat" kata
Soedharto, Kepala Djapen tersebut. "Kalau sampai hari ini
DK-hitam masih bisa terus beredar itu karena ada surat dari
Djapenprop Semarang jang memberi saran agar Tukidjo tetap
menerbitkan minguan itu dan sekaligus mendjabat sebagai
pemimlpin redaksi dan penanggung djawab", tambahnja pula.
Keterangan Soedharto tidak akan memuaskan Tukidjo seperti halnja
sikap PWI setempat. Padahal PWI "menjajangkan polisi jang tidak
mengadakan konsultasi-konsultasi" lebih dulu dengan mereka,
seperti dikatakan HS Sutnarjono ketuanja. "PWI samasekali tak di
adjak bitjara", katanja pula. Padahal PWI sedang "wait and see",
udjarnja. "Kalau tidak diminta tidak turun tangan". "Kami tunggu
panggilan", katanja mendjelaskan. Ini berarti bahwa PWI Solo tak
ubahnja pemadam kebakaran jang diam sadja sewaktu ada rumah
terbakar dan tidak bergerak sebelum ada panggilan resmi.
Untunglah Sakdani tidak bunuh diri karena beberapa hari kemudian
Djapen memanggilnja. "Ada orang propinsi dan pusat", kata sang
undangan. Dibalik pintu jang tertutup rapat dikisahkanlah
tentang kemungkinan-kemungkinan Sakdani mendapatkan SIT.
"Tinggal njusun surat-suratnja", djawabnja pada para wartawan
ketika keluar dari pertemuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini