Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Bar di Jaksel yang Langgar Jam Operasional PPKM Bakal Kena Sanksi

Satpol PP Jakarta Selatan tengah menyiapkan langkah untuk memberikan sanksi kepada 3 bar yang sebelumnya disegel Polda Metro Jaya.

4 Februari 2022 | 20.53 WIB

Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta
Perbesar
Ilustrasi restoran disegel, Kamis 1 Agustus 2019. Tempo/Ayucipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bar dan restoran di Jakarta Selatan yang sebelumnya disegel polisi karena melanggar jam operasional terancam denda administrasi Rp 50 juta. Tiga bar dan restoran itu adalah, Odin dan Code in W Home di kawasan Senopati, serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau saya lihat di lapangan masih disegel. Kami juga menyiapkan sanksi sesuai dengan kriteria pelanggaran masing-masing. Kesalahannya sudah berapa kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ujang mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi apakah ada kemungkinan teguran berulang kepada pengelola bar dan restoran tersebut.

Inventarisasi itu dilakukan agar sanksi yang dikenakan kepada pengelola sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Pengenaan sanksi sedang dipelajari dari jenis pelanggarannya. Kalau yang pertama teguran tertulis. Mungkin ada di antaranya yang sudah kedua kali melanggar, berarti yang ketiga kali diberikan sanksi denda,” kata Ujang.

Sebelumnya polisi menyegel tiga bar tersebut karena beroperasi melampaui batas jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Kamis, 3 Februari 2022 dini hari.

"Tiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, Code in W Home Senopati dan Dronk di Jalan Kemang Raya. Kami segel dan pasang garis polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Kamis.

Mukti menjelaskan petugas mendatangi bar Odin pada pukul 00.20 WIB, Code in W Home Senopati pada pukul 01.05 WIB dan Dronk pukul 01.50 WIB dan saat dilakukan pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional.

Selain menyegel tiga bar tersebut, tim kepolisian juga melakukan tes usap massal secara acak terhadap pegawai dan pengunjung di tiga lokasi. Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar Code in W Home Senopati reaktif Covid-19. "Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," kata Mukti.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus