Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahmad Sahroni Menduga Ada Hengki Pengki dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Maksudnya?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga ada hengki pengki dalam putusan bebas Ronald Tannur terdakwa kematian Dini Sera.

2 Agustus 2024 | 19.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan oleh anak Anggota DPR, Edward Tannur, menarik perhatian publik setelah Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya memutuskan untuk membebaskan terdakwa, Ronald Tanur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan hakim PN Surabaya tersebut segera menuai kecaman karena sebelumnya Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Ronald didakwa berdasarkan Pasal 351 dan 359 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar bahwa Hakim telah membebaskan Ronald Tannur menuai protes dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia bahkan menilai bahwa keputusan tersebut telah menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya," ujarnya.

Bahkan Ahmad Sahroni sempat mengutuk majelis hakim yang memutus sidang perkara tersebut. "Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas, mereka sakit semua." kata Sahroni. 

Menurutnya ada tindak kecurangan di balik putusan majelis hakim PN Surabaya terkait dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Diduga ada henki pengki apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hengki prngki," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu.

Sahroni ijuga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur. "Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," katanya.

Apa itu Hengki Pengki?

Istilah "hengki pengki" dalam bahasa Indonesia sering digunakan untuk menggambarkan situasi atau tindakan yang tidak jelas, mencurigakan, atau mungkin tidak jujur. Asal-usul kata ini tidak begitu jelas, tetapi penggunaannya cukup populer dalam percakapan sehari-hari di Indonesia, terutama ketika seseorang ingin mengungkapkan kecurigaan atau ketidakpercayaan terhadap sesuatu.

Biasanya, istilah ini digunakan dalam konteks di mana ada kecurigaan terhadap aktivitas atau transaksi yang tidak sah atau tidak transparan. Misalnya, jika ada seseorang yang terlibat dalam transaksi keuangan yang tampak mencurigakan atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas, orang lain mungkin akan menyebut transaksi itu sebagai "hengki pengki". Dengan kata lain, istilah ini menyoroti adanya kemungkinan penipuan, manipulasi, atau ketidakjujuran dalam tindakan tersebut.

Selain dalam konteks keuangan, "hengki pengki" juga bisa digunakan dalam situasi lain yang tampak tidak jelas atau mencurigakan. Misalnya, jika ada seseorang yang memberikan alasan yang tidak masuk akal atau berbelit-belit, orang lain mungkin akan merasa bahwa ada sesuatu yang tidak beres dan menyebut perilaku itu sebagai "hengki pengki". 

Penggunaan istilah ini mencerminkan sikap hati-hati dan waspada terhadap situasi atau orang yang mungkin mencoba untuk menyembunyikan kebenaran atau melakukan sesuatu yang tidak jujur. Dalam masyarakat Indonesia, sikap waspada seperti ini sangat penting untuk menghindari penipuan dan praktik-praktik tidak etis lainnya.

SUKMA KANTHI NURANI  | TIARA JUWITA | MUTIA YUANTISYA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus