Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda bawa bendera, Dede Lutfi Alfiandi, membantah telah menyerang polisi ketika demonstrasi siswa STM di sekitaran Gedung DPR, 30 September 2019.
Terdakwa perkara kejahatan terhadap penguasa umum itu mengaku datang ke lokasi aksi untuk ikut bersih-bersih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tanggal 30 saya sedang melakukan bersih-bersih sekitaran jam 16.00-16.30 WIB. Sebelum magrib sekitar 17.30 saya udah meninggalkan area," kata Lutfi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemuda 21 tahun ini keberatan dengan penjelasan saksi anggota Polres Jakarta Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Raden Muhammad Bukhori. Jaksa menghadirkan Bukhori sebagai saksi di persidangan Lutfi.
Lutfi membantah telah bertindak anarkis terhadap petugas dengan cara melemparkan batu. "Keberatan karena saya tidak melakukan pelemparan," ucap dia.
Dia lalu bercerita sedang mengendarai motor sebelum ditangkap polisi, bukan berada di antara gerombolan massa aksi seperti yang disaksikan Bukhori. Lutfi menyebut melewati jalan yang melawan arah atas petunjuk polisi. Ketika motor Lutfi melintas di depan Polres Jakbar, polisi meringkusnya.
"Saya diamankan di depan Polres Jakbar oleh orang berpakaian preman. Saat menggunakan motor, bukan gerombolan," jelas Lutfi.
Pada saat bersaksi, Bukhori mengatakan melihat langsung Lutfi melempar batu dua kali ke arah polisi. Bukhori sedang berada di belakang Gedung DPR dekat Stasiun Palmerah.
Dia mengaku hanya berjarak 15 meter dari posisi Lutfi. Pandangan Bukhori lalu tertuju pada Lutfi yang menyatu dengan demonstran di jalan. Bendera yang menutupi tubuh Lutfi berhasil mencuri perhatian Bukhori.
"Yang saya lihat waktu itu ada anak berpakaian seragam sekolah membawa bendera merah putih tapi kenapa melakukan anarkisme. Saya sebagai polisi (merasa) aneh juga," ucap dia.
Atas dasar itulah polisi memproses perkara pidana Lutfi. Polisi mempersoalkan usia Lutfi yang bukan pelajar lagi tapi mengenakan seragam putih abu-abu di lokasi demo.
Jaksa penuntut umum mendakwa pemuda bawa bendera di lokasi demonstrasi siswa STM di sekitar gedung DPR itu dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Luthfi yang melawan saat hendak ditangkap, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang.