Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Fraksi PDIP Dukung Anies Baswedan Soal Reklamasi Ancol, Asal...

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku akan mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi Ancol.

9 Juli 2020 | 12.19 WIB

Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan atau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Sejumlah aktivis menyoroti kebijakan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, karena Anies Baswedan pernah berjanji akan menghentikan reklamasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah kapal nelayan berada di dekat lokasi perluasan atau reklamasi kawasan Ancol, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020. Sejumlah aktivis menyoroti kebijakan izin reklamasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, karena Anies Baswedan pernah berjanji akan menghentikan reklamasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku akan mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan reklamasi Ancol. Ia mendukung perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektare itu asalkan ke depan kawasan ini harus bisa menjadi tujuan wisata terbaik, minimal se-Asia Tenggara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengembangannya jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah lebih baik. Minimal kelasnya terbaik di Asia Tenggara. Fraksi PDI Perjuangan akan dorong itu," kata Gembong di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dengan demikian, Gembong mengatakan Fraksi PDIP berniat akan membahas lagi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum pembangunan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 hektare.

Pendemo berorasi dalam aksi menolak reklamasi Pantai Ancol di depan Balaikota Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. Pemberian izin reklamasi tersebut dinilai sebagai ironi dan melanggar janji kampanye Anies Baswedan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Namun dia meminta reklamasi Ancol melihat kondisi perusahaan dan lingkungan, jangan sampai justru mengorbankan nelayan dan merusak lingkungan.

"Ancol sehat apa tidak sih? Kalau dia sehat, yah wajib melakukan pengembangan. Tetapi kalau kondisinya tidak sehat, kenapa tidak memaksimalkan yang ada dulu," kata Gembong.

Sekarang ini, yang paling penting kata Gembong, dicek pengembang reklamasi Ancol itu yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol dan perlu adanya audit dari perusahaan tersebut.

"Perusahaan sehat atau tidak, kalau sehat yah perlu memang dia lakukan pengembangan. Pengembangan ke arah mana? Yah, pengembangan jangan ecek-ecek, kelasnya harus dinaikkan supaya legacy pemerintah daerah sekarang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu.

Sementara itu, masyarakat banyak yang menolak usulan reklamasi tersebut, bahkan pendukung dari Gubernur Anies sendiri yang meminta mantan Menteri Pendidikan ini untuk tidak melupakan janji kampanyenya dalam Pilgub DKI Jakarta 2017 lalu yang akan menghentikan reklamasi karena dinilai merugikan nelayan dan lingkungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus