Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam mengaku diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara kemarin. Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam, Muhammad Furqon, mengatakan delapan kuasa hukum turut mendampingi eks warga Kampung Bayam yang dulu tergusur di era pemerintahan Anies Baswedan akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, tanggal 22, kami dipanggil ke polres," kata Furqon saat ditemui di Kampung Susun Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut pada Jumat, 22 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, puluhan eks warga Kampung Bayam dari kelompok Tani Madani membobol masuk Kampung Susun Bayam. Menurut Furqon, warga telah menerima SK dan nomor unit untuk menghuni rumah susun sewa atau rusunawa tersebut.
Anies telah meresmikan Kampung Susun Bayam pada Oktober 2022 sebelum lengser dari kursi DKI 1. Bahkan, warga juga pernah dijanjikan bisa menghuni rusun pada 1 Januari 2023 setelah sebelumnya tinggal di hunian sementara di Jalan Tongkol, Jakarta Utara. Akan tetapi, mereka tak kunjung menerima kepastian soal penghunian unit.
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola Kampung Susun Bayam kemudian bereaksi. BUMD DKI Jakarta ini menganggap eks warga Kampung Bayam tinggal di rusun tanpa izin.
Kelompok Tani itu diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan/atau pengrusakan dan/atau memasuki pekarangan miliki orang lain tanpa izin yang berhak. Jakpro mau membawa masalah ini ke ranah hukum.
Hingga akhirnya eks warga Kampung Bayam yang membobol rusun mendapatkan panggilan dari Polres Jakut. Furqon dan tiga rekannya diminta datang memenuhi pemeriksaan polisi.
Furqon sempat menunjukkan berkas panggilan polisi kepada TEMPO sebelum berangkat ke Polres Jakut kemarin pukul 14.00 WIB. Dalam surat itu tertera bahwa warga diduga melanggar Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 167 KUHP.
"Yang lucu lagi, ini hak kami, tapi justru kami yang dilaporkan. Kabel, kabel sendiri, bensin juga sendiri, dibilang menyerobot," ujar Furqon. "Padahal barang atau hak kami yang boleh digunakan justru enggak dikasih."
Furqon dkk sempat mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Jakpro pada 13 Maret 2023. Namun tidak ada kejelasan soal nasib mereka menghuni Kampung Susun Bayam.
Mereka kemudian menggelar aksi dengan cara tinggal di selasar lantai 1 rusun pada 18 Maret 2023. Lagi-lagi, Jakpro tak merespons hingga warga memaksa masuk unit masing-masing, meski tanpa pasokan listrik dan air, pada 29 November 2023.
Eks warga Kampung Bayam yang nasibnya menggantung tidak hanya dari Kelompok Tani Madani. Sejumlah eks warga Kampung Bayam sebelumnya mendirikan tenda di dekat JIS. Mereka bertahan tinggal di sana untuk beberapa bulan yang kini direlokasi ke Rusun Nagrak.