Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Izin Lingkungan Dicabut, Pemprov DKI Harus Pastikan PT KCN Stop Aktivitas Bongkar Muat Batubara

Warga Marund mendesak Pemprov DKI untuk memastikan bahwa PT KCN telah menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara setelah izin lingkungan dicabut.

23 Juni 2022 | 15.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - LBH Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memastikan bahwa PT PT. Karya Citra Nusantara atau PT KCN menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara setelah izin lingkungannya dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Izin lingkungan kegiatan bongkar muat oleh PT. Karya Citra Nusantara (KCN) telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberatan sanksi ini berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu yang tidak ditaati oleh PT. KCN.

LBH Jakarta menyatakan warga harus menunggu 95 hari dulu hingga Pemprov DKI Jakarta mengambil sikap tegas atas pencemaran yang terjadi di Marunda. "Upayanya selama ini justru datang dari warga, bukan Pemerintah," kata Jihan Fauziah Hamdi, LBH Jakarta dalam keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022.

Padahal, kata Jihan, tanggung jawab Gubernur sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam PP 22/2021. Celakanya lagi selama ini dampak buruknya sudah terjadi, sikap pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani pencemaran lingkungan akibat debu batubara di Marunda.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, seharusnya sudah menindak sejak awal ketika melihat bahwa Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak serius dalam menerapkan sanksi administratif dan melakukan pembiaran. Jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan, pemenuhan, pengawasan serta dengan tegas melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan hidup. Di sisi lain, PT. KCN tidak mempunyai komitmen untuk melakukan pemulihan atas pencemaran lingkungan akibat batubara yang dihasilkan oleh usaha dan/atau kegiatan perusahaannya. 

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebelumnya pun tidak efektif untuk memulihkan pencemaran yang sudah terjadi.

Warga Marunda dukung pencabutan izin lingkungan PT KCN

Keputusan Pemprov DKI untuk mencabut izin lingkungan PT KCN disambut positif Forum Masyarakat Rusunawa Marunda. Mereka menilai ini langkah yang baik walaupun sangat terlambat. "Karena langkah ini baru diambil setelah warga melakukan pengaduan dan desakan untuk dijatuhkannya sanksi yang lebih berat," kata Didi Suwandi Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM).

Menurutnya, seharusnya Pemprov DKI tegas sejak awal, apalagi sudah banyak warga yang harus menderita penyakit gatal-gatal dan gangguan pernapasan selama ini. 

Ia juga berharap dengan adanya SK LH ini, Pemprov, Dinas LH bersama dengan KSOP Tanjung Priok dan KSOP Marunda dalam pelaksanaan lapangannya ia meminta untuk berkomitmen menyelesaikan masalah pencemaran ini.

Pencemaran debu batubara di Marunda tidak hanya berdampak pada hak atas kesehatan warga, tetapi juga melanggar hak-hak warga lain, diantaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas hidup, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan. 

"Pemerintah Provinsi sudah seharusnya melakukan otokritik terkait fungsi dan wewenangnya dalam menerbitkan izin lingkungan. Di mana izin lingkungan harus bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Suci F. Tanjung Walhi Jakarta.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PT. KCN yang hanya mengantongi UKL/UPL untuk jenis usaha wajib AMDAL dapat mengindikasikan adanya praktek maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah," tutupnya.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) menyatakan 6 sikap atas pencabutan izin lingkungan PT KCN.

1. Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan tindakan nyata dalam penerapan pemberatan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT.KCN. Pemprov DKI Jakarta harus memastikan bahwa PT
KCN tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat. Apabila PT. KCN tidak menaati sanksi tersebut, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penyegelan usaha dan/atau kegiatan PT. KCN

2. Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi hak atas informasi, partisipasi dan keadilan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memberikan Dokumen Lingkungan Hidup PT. KCN kepada warga Rusunawa Marunda

3. Pemprov DKI Jakarta transparan dalam penerapan pemberatan sanksi administratif
Nomor 21 Tahun 2022

4. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memastikan bahwa PT. KCN bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh warga atas pencemaran lingkungan selama ini

5. PT. KCN untuk taat dan berkomitmen menerima Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif yang dijatuhkan dan melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang dilakukannya

6. Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok dan KSOP Marunda untuk turut mendukung dan berkomitmen dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Wilayah Pelabuhan Marunda.

ANNISA APRILIYANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus