Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kantor lembaganya yang terbakar masuk ke dalam cagar budaya Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oleh karena itu renovasi pembangunannya nanti harus sesuai peraturan daerah, yang dalam hal ini ditetapkan Pak Gubernur DKI Jakarta," ujar dia melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Ahad, 23 Agustus 2020 terkait gedung Kejaksaan Agung kebakaran tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari mengatakan kebakaran terjadi gedung utama. Api di antaranya melahap ruangan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung di lantai dua; ruangan Bidang Intelijen beserta kantor Jaksa Agung Muda Intelijen di lantai tiga dan empat; serta ruangan Bidang Pembinaan dan kantor Jaksa Agung Muda Pembinaan di lantai lima dan enam.
Karena kebakaran tersebut, ujar Hari, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan bersama para stafnya akan berkantor sementara di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen dan staf akan berkantor di Badan Diklat gedung B di daerah Ceger (Jakarta Timur)," kata Hari.
Kebakaran di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab kebakaran di Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin itu.