Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa HA, korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Habib Husein Alatas saat memberikan jasa pengobatan alternatif. Dari hasil pemeriksaan itu, korban mengaku merasa mengantuk saat mendapat pengobatan dari Husein.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat proses pengobatan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 18 Desember 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menjelaskan saat proses pencabulan terjadi, korban tersadar. Di saat itu ia segera kabur meninggalkan Husein.
"Sampai saat ini yang melapor baru satu orang. Apakah ada yang lain, kami lakukan pendalaman," kata Yusri.
Peristiwa dugaan pencabulan itu diduga terjadi pada November lalu. Modus pelaku adalah membuka praktik pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Yusri mengatakan polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.