Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tidak hanya dari swasta, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menelusuri keterlibatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penelusuran ini terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dan KLHK yang bertindak sebagai regulator dalam kasus ini. "Bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami. Pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. "Semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan, pasti kami mintai," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Tersangka berinisial RL yang merupakan General Manajer (GM) PT TIN.
Penetapan RL sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan didapatkan alat bukti. "Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Menurut Kutandi, RL bersama dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016/2021, berinisial MRPT alias RZ dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017/2018 berinisial EE alias EML menandatangani kontrak kerja sama.
Dia berkata dalam kontrak kerja sama itu, RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan boneka. "Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah," ujarnya.