Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KIARA Tuntut Anies Baswedan Batalkan Kepgub Reklamasi Ancol

KIARA menggelar demonstrasi terkait reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu siang 15 Juli 2020.

15 Juli 2020 | 14.49 WIB

Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam aksinya, mereka membawa sepasang ondel-ondel dan manekin serta atribut nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Aktivis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menggelar aksi damai terkait reklamasi kawasan Ancol, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020. Dalam aksinya, mereka membawa sepasang ondel-ondel dan manekin serta atribut nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menggelar demonstrasi terkait reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu siang 15 Juli 2020. Mereka mempersembahkan sejumlah ikan busuk yang diletakkan di atas tampah beras dan sejumlah bubu penangkap ikan. Aksi teatrikal mereka menirukan sosok nelayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Jaringan dan Advokasi Kiara, Fikerman mengatakan aksi yang dilakukan hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurutnya, Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut merupakan kelanjutan dari 13 pulau yang izinnya dicabut pada wilayah reklamasi Ancol.

"Aksi ini untuk menegur Anies sebagai Gubernur, bahwa kebijakan yang diambil pro investasi terutama dalam hal reklamasi yang ada di Teluk Jakarta khususnya Ancol dan Dufan. Yang kita tahu, setelah kami overlay data yang ada di peta Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 itu bahwa ini lanjutan dari reklamasi 13 pulau yang ditunda terutama di wilayah Ancol," sebut Fikerman saat ditemui Tempo di lokasi, Rabu.

Fikerman juga menambahkan luas tanah yang akan digunakan sebagai reklamasi di Teluk Jakarta terbagi atas 2 wilayah. Pertama ada di Ancol yang luasnya sekitar 120 hektar dan kedua berada di Dufan sekitar 35 hektar. "Total ada sekitar 155 hektar, dan terbagi atas dua. Yang terbesar di Ancol sekitar 130 hektar, dan di Dufan sekitar 20 atau 30 hektar," sebut Fikerman.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menjelaskan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 cacat hukum, dan hanya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang 30 Tahun 2014.

Keputusan Gubernur tersebut juga tidak berlandaskan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Susan menyatakan untuk mengatur tata kelola daerah pesisir dan pulau-pulau kecil harus menggunakan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di setiap wilayah. Sedangkan, katanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda tersebut.

"Keputusan Gubernur harus dibatalkan karena landasan hukumnya tidak jelas, harusnya untuk tata kelola yg mengatur pesisir dan pulau-pulau kecil menggunakan (RZWP3K) atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tapi hari ini Gubernur cuma pakai UU Administrasi Pemprov sebagai landasan hukum Kepgub tersebut."

Menurut dia, DKI belum punya RZWP3K. "Jadi Kepgub tersebut cacat hukum, karena tidak menggunakan UU di atas UU yang dipakai sebagai landas hukum di Kepgub," sebut Susan saat dihubungi Tempo setelah menggelar aksi demo.

Selain itu, reklamasi di wilayah Ancol dan Teluk Jakarta tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). "Kalau memang klaim bahwa dokumen reklamasi sudah lengkap, apakah Pak Anies berani buka data kajian Amdal dan KLHS reklamasi Ancol dan Dufan? Jika tidak berani, hal tersebut membenarkan bahwa dokumen Amdal dan KLHS reklamasi Ancol dan Dufan memang tidak ada" ujarnya.

Susan juga menambahkan, bahwa di lokasi reklamasi Ancol rencananya dibangun museum Nabi Muhammad SAW dan Mesjid Apung. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki desain untuk membangun bangunan di wilayah reklamasi. "Yang baru ketahuan cuma Museum Nabi sama Mesjid apung. Pemprov ga punya desain mau bangun apa saja, yang penting bagi mereka bangun dulu," tutup Susan.

FAZRINALDO | MARTHA WARTA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus