Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan menegakkan Peraturan Gubernur nomor Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Langkah ini dilakukan melihat maraknya perselisihan antara pengelola dan pemilik apartemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang kami tahu selama ini mereka (pemilik rusun) tidak bisa menjalankan atau mendapatkan haknya dengan baik," ujar Anies Baswedan di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan, Senin malam, 18 Februari 2019.
Anies menjelaskan, salah satu bentuk ketidakadilan dari pengembang kepada pemilik rusun, seperti saat pembentukkan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Organisasi yang memiliki fungsi untuk mengelola rusun itu kerap disalahgunakan oleh pengembang, seperti saat pemilihan anggotanya yang tak transparan dan anggota pengurusnya bukan dari warga rusun.
"Banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya, bukan warga yang bersama di situ," ujar Anies.
Contoh dari permasalahan tersebut terjadi di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan. Warga di sana mengeluhkan proses pemilihan pengurus P3SRS yang tak transparan dan bahkan penuh intimidasi.
Charlie, salah seorang warga Apartemen Lavande, mengatakan saat pemilihan P3SRS yang dilakukan oleh pengembang seperti ditutup-tutupi. Bahkan warga diancam untuk tak memfoto kegiatan pemilihan tersebut.
Saat pemilihan P3SRS telah selesai, banyak warga yang tak mengetahui nama pengurus yang terpilih. Charlie mengatakan pengurus P3SRS bukan warga yang tinggal di Apartemen Lavande.
Bentuk kesewenangan pengembang kepada pemilik apartemen lainnya, juga terjadi saat iuran pengelolaan lingkungan (IPL) naik tiga kali lipat dalam kurun waktu setahun. Warga lalu memprotes dan mempertanyakan alasan kenaikan itu.
Namun, hasilnya, beberapa warga yang mempertanyakan itu justru diancam akan diputus aliran listriknya, aliran airnya, serta dimatikan access cardnya.
"Saya bahkan dilaporkan ke polisi karena nggaa mau bayar IPL yang naik itu," ujar Johnson, warga apatemen kepada Anies.
Mendengar keluhan warga apartemen Lavande itu, Anies mengatakan seakan tengah berada di zaman kolonialisme, karena tidak ada kebebasan dalam pengelolaan tempat tinggal. "Praktik-praktik ketidakadilan ini jamak di rusun Jakarta, ini bukan kasus khusus, ini contoh saja," ujar Anies.
Anies mengatakan dengan terbitnya Pergub nomor 132 Tahun 2018 itu maka pengelolaan rusun dan apartemen harus dikembalikan ke warga, bukan lagi di pengembang.
Anies Baswedan mengatakan, kepada pengembang yang tidak mau menjalankannya perhib tersebut, maka pihaknya tak akan segan memberikan denda dan pencabutan izin perusahaan itu.