Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang secara resmi menyatakan Kerajaan Ubur Ubur sebagai aliran sesat. Menurut MUI, ajaran kerajaan ubur ubur yang dipimpin oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut sesat dan menyesatkan.
Baca: Ini Pengakuan Sang Raja Soal Awal Mula Nama Kerajaan Ubur Ubur
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin dalam keterangan tertulisnya yang di terima Tempo, Kamis 16 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut selengkapnya pendapat hukum MUI kota Serang tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur :
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang.
2. Aisyah meyakini bahwa nabi Muhamad SAW adalah berjenis Kelamin Perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
3. Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang Goib sesuai al Quran Surat Al Baqoroh adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul).
4. Aisyah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja.
Baca: Ritual Malam Jumat Kerajaan Ubur Ubur untuk Cairkan Uang di Bank
5. Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan.
Pendapat hukum MUI kota Serang tentang Kerajaan Ubur Ubur sebagai aliran sesat ini ditetapkan pada 15 Agustus 2018 dalam Rapat Pleno Lengkap. Ketua Dewan Penasehat MUI Kota Serang Ariman Anwar dan Ketua Umum KH Mahmudi juga hadir dalam rapat pleno itu.