Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Penembakan di Mabes Polri, Ahli Forensik Sebut Sebagai Hate Crime

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan tindakan penyerangan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh seseorang bisa jadi bukan termasuk terorisme.

1 April 2021 | 07.42 WIB

Personel Brimob berjaga di sekitar gedung Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo seusai penembakan yang diduga terkait aksi teror yang terjadi di dalam kompleks Mabes Polri, Jakarta Rabu, 31 Maret 2021. Sejumlah polisi dengan senjata lengkap disiagakan di berbagai titik di sekitar Mabes Polri pasca serangan terduga teroris. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Personel Brimob berjaga di sekitar gedung Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo seusai penembakan yang diduga terkait aksi teror yang terjadi di dalam kompleks Mabes Polri, Jakarta Rabu, 31 Maret 2021. Sejumlah polisi dengan senjata lengkap disiagakan di berbagai titik di sekitar Mabes Polri pasca serangan terduga teroris. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan tindakan penyerangan Mabes Polri, Jakarta Selatan oleh seseorang berinisial ZA bisa jadi bukan termasuk tindakan terorisme.

Menurun Reza, dalam dunia kriminalitas ada istilah tersendiri untuk menyebut penyerangan terhadap pelaku penyerangan polisi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Di Amerika Serikat, mengacu The Serve and Protection Act, serangan terhadap aparat penegak hukum disebut sebagai hate crime. Bukan terrorism. Di Indonesia boleh beda tentunya," ujar Reza kepada Tempo, Kamis, 1 April 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Reza menjelaskan penyebutan hate crime menunjukkan bahwa pelaku penembakan yang menyasar polisi tidak serta-merta disikapi sebagai terduga teroris. Ia mengatakan butuh cermatan spesifik kejadian per kejadian aksi penembakan itu. 

Hal ini, menurut Reza, penting untuk dilakukan karena dapat berdampak pada pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Untuk memprosesnya secara hukum dengan pasal yang tepat sekaligus menangkal kejadian berikutnya secara tepat sasaran," kata Reza. 

Sebelumnya, ZA menyerang Mabes Polri, Jakarta pada Rabu sore, 31 Maret 2021. Ia melepaskan lima tembakan ke arah petugas menggunakan senjata gas yang sudah dimodifikasi.  

Dalam video CCTV yang beredar, ZA datang ke Mabes Polri tanpa terlihat mencurigakan dan langsung menyerang pos polisi menggunakan pistol. Wanita 25 tahun itu menyerang petugas yang berada di dalam pos. Aksinya baru terhenti setelah pihak kepolsian melumpuhkannya dengan tembakan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ZA yang menembaki Mabes Polri memiliki ideologi ISIS. Sigit juga menyatakan bahwa ZA merupakan lone wolf atau teroris yang bergerak sendiri tanpa berkelompok. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus