Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pengeroyokan TNI oleh lima penjaga parkir di Cibubur, Jakarta Timur, sebenarnya telah ditutup dengan kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Surat berisi kesepakatan damai kedua belah pihak pada Senin petang, 10 Desember 2018, atau beberapa jam setelah peristiwa pengeroyokan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita sebelumnya:
Imparsial Desak Komnas HAM Investigasi Pembakaran Polsek Ciracas
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Surat perjanjian damai ditandatangani Kapten Agus Komaruddin, anggota Paspampers Briptu Rivonanda Maulana, dan saya selaku orang tua serta perwakilan pengeroyok," kata Ramlah Nainggolan, ibu Agus Pryantara, saat ditemui Tempo di rumahnya, kompleks permukiman Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jumat sore, 14 Desember 2018.
Agus Pryantara adalah satu-satunya di antara lima tersangka pengeroyokan yang langsung tertangkap pada hari itu. Sedangkan Agus Komaruddin merupakan korban pengeroyokan yang bersinggungan langsung dengan para penjaga parkir itu.
Menurut Ramlah, putranya dibekuk sekelompok orang pukul 16.00 WIB. Ia pun mendapat kabar ini dari aparatur keamanan setempat. Seusai mendapat informasi, Ramlah langsung melesat ke kantor Polsek Ciracas. Ia tiba pukul 19.00 WIB.
Para tersangka yang dihadirkan saat rilis kasus pengeroyokan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018. Seorang pelaku pengeroyokan dua anggota TNI di kompleks pertokoan Arundina, Cibubur, diduga melakukan aksi pemukulan saat terpengaruh minuman keras. TEMPO/Muhammad Hidayat
Di kantor polisi, ia menjumpai Komaruddin dan Rivonanda. Ketiganya berdiskusi untuk mencapai kesepakatan damai. Setelah mengobrol, Komaruddin mengatakan bersepakat tak menuntut penyelesaian hukum. Agus yang saat itu disel dengan kondisi babak belur pun dijanjikan bakal dilepas.
Surat kesepakatan damai tersebut disusun pada Senin petang itu juga.
Ramlah mengatakan pembuatan surat itu turut disaksikan oleh tiga orang polisi dan Kepala Polsek Ciracas, Komisaris Agus Widartono. Surat pernyataan bersama ini berisi enam butir kesepakatan. Di antaranya, para juru parkir telah mengakui perbuatan mereka salah dan melanggar hukum. Lalu, kedua pihak akan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan saling menuntut.
Selanjutnya, para juru parkir berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian, pihak kedua diminta blak-blakan menunjukkan alamat para pelaku pengeroyokan. Butir berikutnya, pihak kedua diminta menjaga dan mendidik anaknya.
Terakhir, kedua belah pihak menyatakan telah bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus itu ke sidang pengadilan. Selain surat pernyataan bersama, korban menandatangani surat rujukan.
Dalam surat rujukan yang ditandai dengan dua lembar materai itu, Komaruddin dan Rivonanda sama-sama menyatakan bahwa para penjaga parkir telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan. Namun, keduanya menyatakan bersepakat tidak akan melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata.
Saat penekenan surat, Komaruddin lebih dulu membubuhkan tanda tangannya. Namun, ia salah mencoret tanda tangan itu di bagiam yang seharusnya diteken oleh Ramlah. Surat pun diganti.
Di lembar surat yang baru, namun masih tetap dengan poin yang sama, Komaruddin lagi-lagi menandatanganinya duluan. Ia berlaku sebagai pihak pertama. Sedangkan Ramlah, pihak kedua, menandatangani surat itu belakangan.
Polsek Ciracas dibakar massa di Jakarta Timur pada senin malam. Foto/Istimewa
Selesai semua, Komaruddin, Rivonanda, Ramlah, Agus, dan para saksi dari kepolisian berfoto bersama. Ramlah keluar dari Polsek Ciracas pada Selasa, 11 Desember, pukul 01.00 WIB. Sedianya, ia ingin membawa Agus ke rumah sakit karena pelipis dan punggungnya luka lebam. Namun niat itu urung lantaran ditolak Agus.