Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Minta Satgas Antimafia Turun Tangan

Direktur PT Karya Citra Nusantara Widodo Setiadi menuding ada yang ingin membenturkan perusahaannya dengan Pemprov DKI soal polusi debu batu bara

31 Maret 2022 | 13.40 WIB

Direktur PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi (kiri) dan Azas Tigor Nainggolan saat konferensi pers terkait dugaan pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Direktur PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) Widodo Setiadi (kiri) dan Azas Tigor Nainggolan saat konferensi pers terkait dugaan pencemaran batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, mengatakan pihaknya meminta satuan tugas (Satgas) Antimafia Pelabuhan untuk ikut menyelidiki polusi debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT KCN ingin menghimpun fakta lebih banyak lantaran menduga ada orang yang bermain dalam isu pencemaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami melihat ada oknum yang memang ingin sekali membenturkan kami dengan (Pemprov) DKI," kata dia saat konferensi pers di kawasan pelabuhan PT KCN, Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022.

Kecurigaan Widodo bermula dari munculnya aksi masyarakat yang meminta pemerintah DKI Jakarta mencabut izin PT KCN. Menurut dia, aksi tersebut terlalu dini untuk dilakukan.

Timbunan batu bara alias stockpile di pelabuhan yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN), Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 31 Maret 2022. TEMPO/Lani Diana

Sebab, ia mengklaim tak ada bukti konkret bahwa PT Karya Citra Nusantara yang menyebabkan polusi debu batu bara di permukiman warga dekat pelabuhan. Widodo berujar, ada delapan pelabuhan sejenis yang melakukan pembongkaran batu bara atau barang curah lainnya di pelabuhan Marunda.

"Ada banyak badan usaha lain melakulan hal sama, tapi kenapa hanya kami? Lalu ada pihak-pihak yang secara terang-terangan menuduh KCN sudah melakukan pelanggaran," ucap dia.

Selanjutnya: Pemprov Sanksi PT KCN 32 Poin

Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi

Pemerintah DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara resmi menyerahkan sanksi berisi 32 poin kepada PT KCN di kantor Pemerintah Kota Jakarta Utara, Kamis, 17 Maret kemarin, untuk mengatasi pencemaran batu bara di permukiman Marunda.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan pemberian sanksi terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berdasarkan pengaduan masyarakat Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, yang terdampak polusi debu batu bara.

Warga menunjukkan debu polusi batu bara di Rusun Marunda, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara di Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO / Hilman Fathurrahma W

Yogi berujar pengaduan itu secara spesifik melaporkan PT KCN sehingga ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut. “Kami tidak hanya melihat pengaduannya, tetapi juga melakukan investigasi lebih dalam radius mana saja yang serupa, misalnya bongkar muat batu bara mana saja yang berpotensi kami awasi semua,” katanya saat dihubungi, Senin, 28 Maret 2022.

Yogi menampik pemberian sanksi ini tendensius karena Dinas LH DKI menerapkan metodologi untuk pemeriksaan yang menjadi dasar sanksi administratif. “Kalau kami, sih, netral saja. Kami hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup. Kalau misalnya ada yang bilang konflik sosial-politik, kami tidak terpengaruh itu,” tegasnya.

Selanjutnya: Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda

Berawal dari Protes Warga Rusun Marunda

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) memprotes polusi debu batu bara yang diduga disebabkan oleh aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN). Masyarakat mengatakan pencemaran itu sudah berlangsung selama empat tahun terakhir.

Menurut ketua F-MRM Didi Suwandi, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.

Warga penghuni Rusunawa Marunda berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022. Dalam aksinya para warga meminta pemerintah menyelesaikan masalah pencemaran abu batu bara di lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga berasal dari tempat penampungan batu bara milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Didi menuding PT KCN tidak memiliki AMDAL dan hanya berbekal dokumen lingkungan hidup yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurut dia, PT KCN juga juga melanggar ketentuan dokumen UKL-UPL tersebut.

“PT KCN tidak mempunyai sarana bak pencuci roda truk pengangkut batu bara, sehingga debu batu bara yang menempel pada roda truk mengotori jalanan umum,” kata Didi Suwandi usai deklarasi warga Rusun Marunda menolak polusi debu batu bara PT KCN Ahad, 20 Februari 2022.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus