Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rumah DP Nol Warisan Anies Dijadikan Kos-kosan? Ini Reaksi DKI

Rumah DP Nol di Jakarta diatur dalam pergub yang diteken Gubernur Anie Baswedan.

23 Juni 2023 | 07.04 WIB

Petugas membersihkan salah satu unit  Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas membersihkan salah satu unit Rumah DP 0 Rupiah di Cilangkap, Jakarta, Kamis, 8 September 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan rumah DP nol persen tahap kedua yang sudah terbangun sebanyak 1.348 unit di Cilangkap, Jakarta Timur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan akan menertibkan praktik penyewaan unit Rumah DP Nol sebagai kos-kosan yang informasinya sempat viral di media sosial. Heru Budi menegaskan unit-unit rumah susun yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, itu diperuntukkan bagi para milenial berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. 
 
"Ya, sesuai aturan dong. Ditertibkan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 21 Juni 2023.
 
Dari lokasi, Dinas Perumahan DKI disebutkan telah mulai melacak kabar penyimpangan di Rusun Samawa tersebut. Mereka datang dan mengumpulkan bukti-bukti pembayaran iuran terduga penghuni yang telah menyewakan unitnya sebagai kos-kosan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak dinas perumahan," kata Musri, seorang staf pengelola di Rusun Samawa, Rabu 22 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rumah DP Nol di Jakarta diatur antara lain dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pergub diteken Gubernur Anies Baswedan. 

Di dalamnya mengatur tiga syarat jika penerima unit hendak menyewakan atau mengalihkan kepemilikan. Ketiganya adalah pewarisan dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah. Syarat ketiga adalah jika sudah tinggal paling sedikit 5 tahun.


Berikut isi Pergub Rumah DP Nol itu selengkapnya tentang peralihan kepemilikan,

Pasal 16 ayat 1
Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 tahun
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah

Pasal 16 ayat 2
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus