Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menyatakan akan menertibkan praktik penyewaan unit Rumah DP Nol sebagai kos-kosan yang informasinya sempat viral di media sosial. Heru Budi menegaskan unit-unit rumah susun yang berlokasi di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, itu diperuntukkan bagi para milenial berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah.
"Ya, sesuai aturan dong. Ditertibkan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu lalu, 21 Juni 2023.
Dari lokasi, Dinas Perumahan DKI disebutkan telah mulai melacak kabar penyimpangan di Rusun Samawa tersebut. Mereka datang dan mengumpulkan bukti-bukti pembayaran iuran terduga penghuni yang telah menyewakan unitnya sebagai kos-kosan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak dinas perumahan," kata Musri, seorang staf pengelola di Rusun Samawa, Rabu 22 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rumah DP Nol di Jakarta diatur antara lain dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pergub diteken Gubernur Anies Baswedan.
Di dalamnya mengatur tiga syarat jika penerima unit hendak menyewakan atau mengalihkan kepemilikan. Ketiganya adalah pewarisan dan pindah tempat tinggal keluar wilayah daerah. Syarat ketiga adalah jika sudah tinggal paling sedikit 5 tahun.
Berikut isi Pergub Rumah DP Nol itu selengkapnya tentang peralihan kepemilikan,
Pasal 16 ayat 1
Penerima manfaat hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain dalam hal:
a. pewarisan
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5 tahun
c. pindah tempat tinggal keluar wilayah Daerah
Pasal 16 ayat 2
Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
ANTARA
Pilihan Editor: Begini PPDB DKI Jalur Prestasi Dipertanyakan Orang Tua Murid