Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selain Dadap, Tangerang Tata Permukiman Kumuh di 4 Lokasi Ini

Penataan kampung nelayan Dadap, Tangerang terhambat karena persoalan sertifikat lahan dan penolakan dari warga.

6 Maret 2019 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan terdiam di perahunya saat tidak dapat melaut dikarena kelangkaan pasokan BBM jenis Solar di Cituis, Kabupaten Tangerang, Banten, 6 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tetap melanjutkan program penataan pemukiman padat, kumuh dan miskin di wilayah itu meski program serupa di Kampung Nelayan Dadap, Kosambi mandek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sambil menunggu persoalan di Dadap selesai, penataan pemukiman kumuh di lokasi lain tetap berjalan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Dadap, kata Maesal, Kabupaten Tangerang melakukan penataan perkampungan nelayan lainnya di kampung Ketapang, Kecamatan Mauk, kampung Kohod dan Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan perkampungan nelayan di Kecamatan Kronjo. "Yang saat ini sedang dan sudah berjalan di Ketapang dan Kohod," ujarnya.

Perkampungan nelayan di Ketapang, menurut Maesal, akan ditata seperti kawasan Dadap. Program ini dimulai awal 2019 ini dan ditargetkan selesai dalam waktu lima tahun.

Kepala Bidang Perencanaan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tangerang Erwin Mawandi mengatakan pihaknya akan membedah 100 rumah tak layak huni di sana sebagai tahap awal. "Ada 100 rumah tak layak huni yang akan kami tata dan bangun ulang," ujarnya.

Tahun ini, kata Erwin, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 1 milyar untuk bedah rumah nelayan di perkampungan seluas 16 hektar tersebut. " Tahun 2019 ini kami targetkan 70 rumah, sisanya tahun 2020 mendatang," ujarnya.

Adapun penetapan penataan pemukiman kumuh di Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor.050/Kep.47-Huk/2015. Adapun kawasan perumahan dan permukiman kumuh meliputi 496 kawasan dengan luas 369,39 hektare. Jumlah rumah kumuh meliputi 50.796 unit dan 207.457 jiwa yang berada di kawasan pesisir pantai, pedesaan, industri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus