Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

Banyak istilah dalam lingkup kepolisian yang sering didengar tapi tak banyak yang tahu maksudnya. Apa arti Mabes Polri, Komdak, hingga Tronojoyo?

2 Juli 2024 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat banyak istilah dalam lingkup Kepolisian Republik Indonesia atau Polri yang sering didengar namun tidak banyak yang tahu artinya, Maka Simak penjelasan berikut soal arti Mabes Polri, Komdak, hingga Tronojoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mabes Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mabes Polri merupakan organisasi pusat kepolisian yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Kapolri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Seseorang yang menjabat sebagai Kapolri harus berpangkat Jenderal Polisi alias bintang 4. Dalam menjalankan tugas, Kapolri dibantu oleh Wakil Kapolri. Wakapolri berpangkat Komisaris Jenderal, bintang 3.

Komdak

Komando Daerah Kepolisian atau Komdak adalah pelaksana tugas Kepolisian negara Republik Indonesia di tingkat kewilayahan. Saat ini disebut dengan Kepolisian Daerah atau Polda. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Unsur pimpinan Polda adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).

Trunojoyo

Istilah Trunojoyo merujuk pada nama jalan dimana markas besar (Mabes) kepolisian RI berada. Yakni Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atau disebut Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN).

Dalam catatan sejarah, markas besar ini diusulkan oleh Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kepala Polisi Negara Republik Indonesia atau Kapolri periode Presiden Soekarno sekaligus sosok pertama yang menjabat kedudukan Kapolri.

Dikutip dari Tempo, setelah pembentukan negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan pemberlakuan UUDS 1950, R.S. Soekanto tetap menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara. Saat kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena Polri belum memiliki kantor, R.S. Soekanto menggunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri sebagai markas.

R.S. Soekanto kemudian merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN). Kantor tersebut menjadi Markas Besar Kepolisian hingga sekarang.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus