Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tersangka Penistaan Agama di Masjid Sentul Disuntik Penenang

SM (52), tersangka penistaan agama di sebuah masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, mendapat pengawasan dari tim dokter setiap jam.

2 Juli 2019 | 18.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
12_iptek_ilustrasiSkizofrenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - SM (52), tersangka penistaan agama di sebuah masjid di Sentul City, Kabupaten Bogor, mendapat pengawasan dari tim dokter setiap jam. Saat ia gelisah atau mengamuk, dokter langsung menyuntikkan obat agar wanita itu kembali tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan dua hari ini observasi maraton dan hasil pemeriksaan dokter yang merawat sebelumnya bisa disimpulkan ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigadir Jenderal Musyafak, Selasa 2 Juli 2019.

keterangan Musyafak sejalan dengan keterangan psikiater Henny Riana yang mengatakan SM mengalami kecemasan. "(SM) masih agresif. Masih sulit diajak komunikasi," kata Henny saat ditemui RS Polri Kramatjati, Senin 1 Juli 2019.

Seorang wanita masuk masjid mengenakan sepatu sambil membawa anjing.

Obbservasi dilakukan sejak SM dibawa ke rumah sakit itu pada Senin dinihari, 1 Juli 2019. Berdasarkan rekam medis SM, tim ahli kejiwaan rumah sakit Polri Kramat Jati menyatakan perempuan itu menderita dua tipe skizofrenia, yakni skizofrenia paranoid dan skizoafektif.

Dia dibawa ke RS Polri setelah sebelumnya ditahan karena membuat gaduh di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, pada Minggu 30 Juni. Dia datang dan masuk ke masjid itu tanpa melepas sepatu dan membawa serta anjingnya. Saat itu SM marah-marah dengan menyatakan suaminya telah dinikahkan di masjid itu.

Dokter dan psikiatri Rumah Sakit Polri Kramatjati menjelaskan pemeriksaan awal perempuan bernama SM, 52 tahun, yang marah-marah di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Senin, 1 Juli 2019. TEMPO/Imam Hamdi

Belakangan polisi mengumumkan telah menetapkan SM sebagai tersangka penistaan agama. Proses penyidikan disebutkan tetap dilakukan di antara observasi kejiwaan SM.

Rencananya, Musyafak mengungkapkan, RS Polri akan merujuk SM ke rumah sakit jiwa untuk lanjutan observasinya. Rekomendasi akan segera dikirimkan ke penyidik. “Masukan dari dokter psikiater, antara Kamis atau Jumat akan kami kirimkan. Adapun pelaksanaan tergantung penyidik,” katanya.  

 

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI | ADE RIDWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus