Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tiga Polisi di Riau Pakai Narkoba, Satu Tewas Overdosis, Dua Ditahan

Satu polisi di Riau tewas karena overdosis usai mengonsumsi narkoba

8 Februari 2024 | 10.29 WIB

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga polisi di Riau mengonsumsi narkoba di tempat hiburan malam pada Ahad, 4 Februari 2024. Satu di antaranya, Brigadir Satu JD, tewas akibat overdosis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar (overdosis), ini setelah kita lakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Edwin Louis Sengka, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sementara dua rekan JD, Brigadir Satu SA dan Ajun Inspektur Satu NP ditahan oleh Bidang Profesi dan Penagamanan (Propam) Polda Riau. "Setelah kami menerima laporan, hari itu juga seniornya langsung kami amankan dan mereka mengakui semuanya," tambah Edwin.

Kasus ini berawal saat JD, SA, dan NP mendatangi tempat hiburan malam. Di tempat itu JD sempat tidak sadarkan diri usai mengonsumsi narkoba. Dua seniornya membawa JD ke Rumah Sakit Athaya Medika Rokan Hilir, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi yang melakukan autopsi pada jasad JD memastikan penyebab meninggal karena intoksikasi zat methamphetamine yang dikonsumsi kurang dari 72 jam sebelum pemeriksaan.

Pengedar Narkoba Ditangkap

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau menangkap pengedar pil ekstasi yang diduga menewaskan Briptu JD karena overdosis.

Kepala Polres Rohil Ajun Komisaris Besar Andrian Pramudianto mengatakan setelah serangkaian penyelidikan, polisi menangkap empat tersangka, yaitu FA, AIS, DA, dan IS. Mereka ditangkap di sebuah kafe remang-remang Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak plastik berisi dua pil warna kuning, satu pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," katanya, Rabu, 7 Februari 2024.

Tersangka FA mengakui pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya. Keesokan harinya dilakukan pengembangan dan tim Opsnal berhasil menangkap IS di rumahnya.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti ditahan di Polres Rohil untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus