Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru

Ada dua jenis surat tilang, yakni surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Lantas, apa perbedaan keduanya?

8 Februari 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ambulans yang melawan arus saat one way, ditilang Satlantas Polres Bogor di pos TMC Gadog, Ciawi. Sabtu, 7 Mei 2022. TEMPO/M.A MURTADHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan kembali tilang manual akan memberlakukan kembali pemberian surat tilang kepada pelanggar. Ada dua jenis surat tilang , yakni surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelanggar dapat memilih surat tilang berwarna biru jika menerima kesalahan dan keberatan untuk datang langsung ke pengadilan. Mereka dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah membayar denda, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat. Bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah. Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Jika memilih surat tilang berwarna merah, denda pelanggar hanya diputuskan melalui pengadilan, tidak ditempat pelanggar ditilang oleh polisi. Setelah membacakan denda yang harus dibayar pelanggar, pengadilan juga memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.

Jika putusan sidang pelanggar terbukti tidak bersalah, pelanggar bisa langsung mengambil dokumen yang telah disita tanpa membayar denda. Namun, jika terbukti bersalah, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan agar dapat membawa pulang dokumen yang disita.

Persidangan pelanggar tilang lalu lintas dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan. Biasanya, waktu persidang sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau penilangan. Adapun dokumen pelanggar yang disita oleh polisi berupa STNK, KTP, dan SIM.

RACHEL FARAHDIBA R 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus