Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - TNI Angkatan Laut memusnahkan barang bukti narkoba jenis kokain sebanyak 179 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara pemusnahan kokain ini digelar di Lapangan Apel Komando Armanda (Koarmada I) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI, Agung Prasetiawan menyatakan kokain triliunan rupiah ini merupakan hasil operasi TNI AL yang menggagalkan penyelundupan narkotika di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Pemusnahan narkoba tersebut berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 450/ PEN/PIT/2022/PN JaKarta Pusat Tanggal 19 Mei 2022.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan terhadap barang temuan kokain tersebut," kata Agung dalam konferensi pers.
Ia mengatakan pemusnahan akan dilaksanakan secara bertahap di lapangan Mako Koarmada I Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Hadir dalam acara pemusnahan kokain ini, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kokain terbungkus plastik mengapung di sekitar Pelabuhan Merak
Agung menjelaskan upaya penyelundupan kokain itu ditemukan kapal patroli pangkalan TNI AL (Lanal) Banten. "Dalam hal ini Lanal Banten masuk dalam jajaran Koarmada 1," ucapnya.
Narkotika jenis kokain tersebut terbungkus plastik yang mengapung di perairan sekitaran Pelabuhan Merak.
Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
Harga kokain ditaksir Rp 5-7 juta per gram
Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp 5-7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp 1,25 triliun.
Selanjutnya, dilakukan uji sampel terhadap serbuk temuan kokain itu di laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada 17 Mei 2022.
ANNISA APRILIYANI