Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vonis Bebas di Kasus Lord Luhut, Fatia Maulidiyanti: Kekuatan Publik Mampu Melawan Kriminalisasi

Aktivis HAM Fatia Maulidiyanti bicara soal peluang Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa di kasus Lord Luhut. Memunculkan keberanian warga.

13 Januari 2024 | 22.39 WIB

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diputus dalam sidang pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," kata majelis hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

TEMPO mewawancarai Fatia melalui pesan singkat WhatsApp, untuk menanyakan aktivitas dan tanggapannya pasca dinyatakan bebas.

Kepada TEMPO, Fatia mengaku lega dan sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena dengan ini membuktikan bahwa masih ada secercah harapan bagi masyarakat agar tidak takut untuk menyuarakan pendapat. 

“Lega sudah pasti, suatu pembuktian sudah selesai tapi masih ada satu tahap di kasasi yang tentunya masih harus dihadapi,” kata Fatia kepada TEMPO saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS ini juga berhasil membuktikan kepada publik tentang apa yang ia dan Haris Azhar lakukan bukan untuk mencemarkan nama baik seseorang yakni Luhut Binsar Pandjaitan, namun terkait soal kepentingan publik dan akuntabilitas pejabat negaa. 

Fatia juga berujar putusan bebas dari PN Jakarta Timur, baik untuk dirinya dan Haris Azhar, tidak lepas dari dukungan publik yang kuat dalam mengawal kasus ini. 

“Harapannya, kekuatan publik ini pun dapat dilakukan pada kasus-kasus kriminalisasi lainnya,” katanya menambahkan. 

Ihwal kasasi yang tengah diajukan oleh Jaksa Penutut Umum atau JPU Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fatia sangat yakin dengan reputasi Mahkamah Agung yang sudah cukup baik menjamin perlindungan hukum atau Anti-Slapp, sehingga harapannya kasasi tersebut ditolak oleh MA.

“Ini akan sangat baik bagi perbaikan hukum di Indonesia apabila kasasi kasus ini ditolak oleh Mahkamah Agung yang mengimplementasikan nilai-nilai Anti-Slappnya, sehingga mengamplifikasi keberanian warga,” jelasnya. 

Konsultan Riset dibidang HAM ini sama sekali tidak menganggap kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai ancaman, melainkan sebagai bukti nyata jika lembaga yudikatif negara yakni Kejaksaan Agung ternyata bisa digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk menghukum atau memenjarai pendapat.

“Sedangkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang mestinya segara diselesaikan sampai sekarang belum juga disidik oleh Kejaksaan Agung,” ucap Fatia. 

Aktivitas terkini Fatia, pasca terbebas pada 8 Januari 2024, ia tetap melanjutkan rutinitas nya sebagai  konsultan riset Hak Asasi Manusia, dan tidak ada pihak tertentu yang mengancam dirinya selain menjalani proses hukum yang ada. “Aktivitas saya kerja seperti biasa, sudah tidak di KontraS lagi sejak Juli 2023. Saya sekarang kerja sebagai konsultan riset dibidang HAM,” ujarnya. 

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus