Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

Warga Kelurahan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

23 Maret 2022 | 09.38 WIB

Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh
Perbesar
Ilustrasi masjid. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu 23 Maret 2022.

Menurut Tommy, lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy,  dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus  Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT  GLD Properti  atau PT MNC Properti Group.

"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena  masjid Al Hurriyah  berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah  Pasar Minggu Jakarta Selatan  dan  dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling  yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 juga masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.

Menurut Tommy, proses tukar guling itu  melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .

Atas dasar pertimbangan tersebut warga menyatakan sikap sebagai berikut:

1.   Meminta kepada Pemilik PT GLD Property atau MNC Group  GLD  membatalkan tukar guling Masjid Al Hurriyah  tersebut dan meminta PT MNC Group untuk membangun kembali masjid yang sudah dirusak/dibongkar.

2.    Meminta kepada Tim mafia tanah kepolisian RI dan Tim mafia tanah Kejaksaan Agung RI untuk mengusut proses tukar guling  dan pembongkaran  Masjid Al Hurriyah dan siapapun yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya.

Tempo telah menghubungi Aswan dari Tim Pembebasan Lahan PT MNC Group, namun dia belum bisa memberikan keterangan apa pun mengenai persoalan ini.

 JONIANSYAH HARDJONO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus