Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK buka suara soal pernyataan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang meragukan integritas BPK sebagai institusi di kalangan ahli hukum. Sebelumnya, Yunus menilai BPK memiliki masalah integritas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Anda tahu kan yang tertangkap tangan jual WTP berapa banyak? mulai dari Bekasi, Manado, terus Bupati Bogor, terakhir di mana itu yang tertangkap lagi kemarin yang baru," tutur Yunus dikutip lewat keterangan resmi BPK pada Ahad, 7 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sehingga, Yunus mempertanyakan anggota BPK karena fit and proper test pimpinannya terbatas di internal Komisi XI DPR. Di mana calon-calonnya itu kebanyakan dari teman-temannya sendiri, kalau enggak dari teman sendiri, dari luar, biasanya pakai duit," kata dia.
Kepala Biro Humas dan KSI BPK R. Yudi Ramdan menjelaskan beberapa hal untuk menanggapi peryantaan tersebut. Pertama, kata dia, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden,” ucap dia.
Selanjutnya kedua, Yudi mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi Anggota BPK, harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006. Calon Anggota BPK juga diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Selanjutnya: Kode Etik nilai-nilai dasar BPK
Ketiga, BPK telah menetapkan Kode Etik yang memuat nilai-nilai dasar BPK: integritas, independensi, dan profesionalisme yang harus dipatuhi dan ditegakkan. Keempat, untuk penegakan kode etik itu, telah dilakukan berbagai kegiatan seperti pengarahan, pendidikan dan pelatihan.
“Serta sosialisasi kepada pejabat dan pegawai BPK dalam rangka pembangunan kesadaran, pengetahuan, peringatan, dan penguatan,” tutur Yudi.
Kelima, Majelis Kehormatan Kode Etik BPK telah dibentuk dan memproses pelanggaran kode etik dimaksud, termasuk kasus-kasus yang terjadi. Keenam, setiap kasus pelanggaran kode etik yang terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum pelanggar kode etik, maka dilakukan review secara independen dan objektif oleh pemeriksa yang kompeten dan dari satuan kerja lain yang tidak terlibat dalam pemeriksaan oleh oknum dimaksud.
“Review tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan terkait tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan,” ujar dia.
Serta ketujuh, pengaduan terkait pelanggaran kode etik juga telah dibuat baik melalui aplikasi pengaduan masyarakat melalui e-ppid.bpk.go.id maupun whistle blowing system melalui wbs.bpk.go.id. “Yaitu aplikasi yang disediakan oleh BPK bagi siapa pun yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPK,” ujar Yudi.
Pilihan editor: BPK Temukan Masalah Pengelolaan Keuangan BRIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini