Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Resmi Mundur, Mahfud Md Tak Bisa Lagi Nikmati Mobil, Ajudan dan Fasilitas Negara Lainnya

Sederet fasilitas negara yang tak lagi bisa dinikmati calon wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud Md.

1 Februari 2024 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud Md mengumumkan akan segera mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam. Mahfud mengatakan secara resmi akan mundur dari kabinet ketika bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan pengunduran dirinya telah dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno beberapa hari lalu. Mahfud mengungkapkan dirinya meminta untuk segera bertemu dengan Presiden Jokowi agar dapat menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dulu diangkat dengan penuh kepercayaan, sehingga saya bekerja dengan hati-hati, Insyaallah baik. Saya akan pamit dengan penuh penghormatan kepada beliau,” kata Mahfud pada sela kampanye di Lampung yang Tempo pantau melalui akun Youtube Mahfud pada Rabu, 31 Januari 2024.

Mahfud menjelaskan keputusannya itu telah dibicarakan oleh segenap partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Setelah pembicaraan bersama koalisi beserta TPN, didapat kesimpulan bahwa langkah mundur dari jabatan negara selama proses Pilpres 2024 adalah langkah yang bijak. 

Dengan mundurnya Mahfud Md dari kabinet, maka sejumlah fasilitas negara yang diberikan untuk jabatan menteri pun tak lagi bisa digunakan oleh Mahfud. Lantas, apa saja fasilitas negara yang tidak bisa lagi dinikmati Mahfud usai mundur dari jabatannya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Selanjutnya: Fasilitas negara untuk Menteri

Ada sejumlah fasilitas yang negara berikan untuk menteri melaksanakan tugasnya. Salah satunya adalah hak keuangan berupa gaji dan tunjangan. Gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. 

Merujuk Pasal 2 peraturan tersebut, gaji pokok menteri adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Aturan tentang gaji menteri itu dikeluarkan oleh presiden keempat Indonesia, yakni Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya, sejak lebih dari 20 tahun, gaji menteri tidak pernah mengalami kenaikan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 e Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan menteri adalah sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Sama dengan kebijakan mengenai gaji menteri, tunjangan untuk menteri juga tidak pernah mengalami kenaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu.

Melansir laman Indonesia Corruption Watch, selain gaji dan tunjangan jabatan, para menteri juga akan diberikan tunjangan istri dan anak setiap bulannya sekitar Rp 19 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kelebihan jam kerja sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan menteri ini masih bisa bertambah apabila mereka menjadi anggota lembaga lain atau anggota komisi atau badan lain di luar tugas utamanya sebagai menteri. Apabila tercatat memiliki jabatan lain, maka honornya dapat bertambah lagi mulai dari Rp 1-25 juta.

Di sisi lain, untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya, menteri juga memiliki dana taktis yang disebut sebagai Dana Operasional Menteri (DOM). Besaran dana ini berbeda-beda setiap menteri tergantung pada beban tanggung jawabnya. Mulai dari Rp 100-150 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK 05/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga, dana operasional ini diberikan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Menurut Pasal 3 beleid tersebut, penggunaan Dana Operasional dilaksanakan secara fleksibel dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran serta prinsip efektif dan efisien. Adapun ketentuan pemberian Dana Operasional itu adalah sebesar 80 persen diberikan secara lumpsum atau sekaligus kepada menteri dan 20 persen lainnya untuk dukungan operasional lain.

Tak hanya itu, menteri juga diberikan ajudan yang akan menemaninya bertugas. Pejabat tinggi negara itu juga difasilitasi kendaraan dinas beserta supir dan biaya perjalanan lainnya. Seperti biaya bahan bakar, uang perawatan mobil, hingga karcis tol.

Menteri dan pejabat tinggi negara juga mendapat fasilitas berupa rumah dinas di kompleks para menteri. Hal ini lengkap dengan biaya untuk dua orang asisten rumah tangga, seorang tukang kebun, dua hingga tiga orang satpam, serta biaya listrik dan air yang dijamin.

RADEN PUTRI

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus