Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah berusia 11 tahun. Saat pendiriannya 22 November 2011 itu OJK dibentuk saat terjadinya konglomerasi sistem keuangan pada 2009 sehingga kebutuhan pengawasan perbankan yang terintegrasi dipandang perlu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
OJK berdiri dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan didirikan untuk mengganti peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disarikan dari laman resmi ojk.go.id, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Baca: OJK: Gap Antara Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan Makin Menurun
OJK 11 Tahun
Singkatnya, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian.
Ketua Dewan Komisioner OJK pertama diamanahkan kepada Muliaman D Hadad. Disarikan dari berbagai sumber, Muliaman mengisahkan pada awal berdirinya OJK, saat itu belum ada pedoman rapat dan hal-hal terkait lainnya. Hal itu membuat pimpinan OJK sepakat bahwa hal terkait rapat harus dipayungi aturan spesifik.
Kemudian OJK menerbitkan aturan terkait penyusunan struktur organisasi, seperti di pembagian departemen dan unit. Selain itu, diatur pula mengenai golongan kepegawaian, lantaran pegawai OJK tahap awal masih berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
"Saat itu pegawai BI sekitar 1.200 orang dan 800 orang dari Bappepam-LK. Kami bergabung tapi belum punya tata kerja, makanya kami susun baru," kata Muliaman.
Selain itu, salah satu aturan awal yang diterbitkan OJK adalah mengenai peresmian kantor-kantor perwakilan OJK di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, ada 35 kantor perwakilan yang didirikan, namun pengawas yang ada di kantor tersebut mulanya masih didominasi sektor perbankan. Hal ini lantaran ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paling banyak di OJK saat itu adalah dari sektor perbankan.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.