Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mayoritas dari ikan makarel kalengan yang diuji dan terbukti mengandung cacing parasit merupakan produk impor. Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebut dari 27 merek yang positif mengandung cacing dan terdiri atas 138 bets ikan makarel kalengan, terdapat 16 merek produk impor yang berasal dari Cina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi ini diimpor dari kawasan perairan Cina dan sekitarnya," ujar Penny dalam acara konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sisanya, kata Penny, sebanyak 11 merek merupakan produk lokal. Untuk produk lokal, produsen juga mengimpor ikan makarel sebagai bahan baku produksi dari wilayah yang sama.
Penemuan 27 merek yang mengandung cacing parasit itu merupakan hasil dari pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek yang beredar di seluruh Indonesia.
BPOM, lanjut Penny, telah menginstruksikan pemberhentian proses impor sementara terhadap produk-produk itu sampai ada audit dan pengujian sampel yang lebih besar lagi. Sementara untuk produk dalam negeri, BPOM menghentikan sementara bahan baku yang diimpor dari luar negeri untuk produksi ikan makerel kalengan tersebut.
Penny menyebut pihaknya juga telah mengeluarkan instruksi kepada produsen dan importir untuk melakukan penarikan seluruh produk mereka dari pasar. Ia juga mengatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menginformasikan pemerintah Cina ihwal kasus ini.
Ke depan, kata Penny, BPOM akan melakukan pemantauan terhadap penarikan serta pemusnahan produk ikan makarel kaleng yang telah dinyatakan positif mengandung cacing parasit. Uji laboratorium juga akan terus dilakukan dengan meningkatkan jumlah sampel terhadap bets produk ikan dalam kaleng lainnya.