Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

2 Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Ditangkap di Laut Natuna Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021.

20 Agustus 2021 | 16.02 WIB

KKP bersama kejaksaan eksekusi penenggelaman Sepuluh kapal pelaku illegal fishing di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3).
Perbesar
KKP bersama kejaksaan eksekusi penenggelaman Sepuluh kapal pelaku illegal fishing di Perairan Air Raja, Galang Batam pada Rabu (3/3).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021.

“Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Agustus 2021.

Dia menuturkan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” ujarnya.

Adin menambahkan saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan asing itu telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun terbakar dan tenggelam. Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. Dia mengatakan selain gigih memberantas illegal fishing, KKP berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus