Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

2 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditangkap di Selat Malaka

Total ada sebanyak 12 awak kapal asing berkewarganegaraan Myanmar ditangkap.

11 Maret 2020 | 08.31 WIB

Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang petugas Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan bersiaga di sekitar kapal pencuri ikan berbendera Vietnam hasil tangkapan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak di Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan tiga kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu KP Orca 3, KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu 011. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Penangkapan dua KIA tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua kapal ikan itu masing-masing yakni, PKFB 1099 yang ditangkap pada posisi 05°25.862’ Lintang Utara-98°16.136’ Bujur Timur dan PKFB 776 yang ditangkap pada posisi 05°26.035’ Lintang Utara-98°12.600’ Bujur Timur. Pada saat ditangkap, kapal-kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyebutkan aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua Kapal Ikan Asing ilegal. "Yang melakukan kegiatan penangkapan ilegal di WPP 571 perairan Selat Malaka," ujar dalam keterangan pers, Selasa, 10 Maret 2020. 

Total 12 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar ditangkap dari kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jenis trawl tersebut. Para pelaku pun akan diproses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Langsa.
 
Sampai sekarang tercatat total ada 17 kapal asing yang ditangkap KKP. Rinciannya adalah 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina, 3 kapal berbendera Malaysia, termasuk 2 kapal berbendera Myanmar yang baru saja ditangkap.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu mengidentifikasi ada tiga area yang perlu diwaspadai pencurian ikan. "Tiga area tersebut adalah Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi," tuturnya.
 
BISNIS
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus