Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

20 Juta Investor Kripto di Indonesia, Luno Beberkan Manfaat Emas Digital

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat per April 2024, sekitar 20 juta investor mengadopsi aset kripto meski risikonya tinggi.

12 Agustus 2024 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi aset kripto. REUTERS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat per April 2024, sekitar 20 juta investor di Tanah Air mengadopsi aset kripto meski risikonya tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk transaksinya sendiri, periode Januari sampai April 2024, nilainya itu Rp 211 triliun. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama, di tahun sebelumnya itu Rp 149 triliun,” kata Interim Country Manager Luno Indonesia Aditya Wirawan di Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aditya menuturkan secara sederhana aset kripto adalah emas digital. Di bawah regulasi Bappebti dan berencana dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luno sendiri memiliki 25 aset kripto yang terdaftar dan legal menurut Bappebti.

Dalam aset kripto, ada blockchain yang berarti buku besar digital. Ia tak memungkiri masyarakat enggan mendalami pengetahuan soal kripto karena rumitnya istilah-istilah salah satunya blockchain. Buku besar digital ini pun terdesentralisasi dengan maksud memiliki jutaan server.

“Kelebihan pertama adalah transparan. Kalau misalkan banyak orang bilang transaksi di blockchain itu tak bisa dilacak, sebenarnya bisa,” katanya.

Ia mengatakan, transaksi di blockchain bisa dilacak pengirim dan penerimanya, cuma kekurangannya tak tahu pemiliknya. Namun secara umum, kata Aditya, bisa melihat pergerakan alurnya. “Jadi sangat transparan,” ujarnya.

Transaksi aset kripto juga tak bisa diubah laiknya mutasi rekening bank. Aditya mengatakan, server yang berjumlah jutaan itu membuat ketakmungkinan mengubah transaksi. “Karena kalau misalkan satu saya ubah, nanti sisa yang jutaan server lain itu akan mengecek, apakah ini sama atau tidak, kalau misalkan tidak sama ya ditolak,” ujar Aditya.

Tak berhenti di situ, dalam dunia kriptojuga ada proses yang disebut mining yang mencatat, memverifikasi, hingga memvalidasi Bitcoin yang dimiliki investor. “Misalkan kalau kita lagi catat transaksi Bitcoin, aset kriptonya Bitcoin, mencatat transaksi cuma memang ada imbalannya,” kata Aditya.

Sementara pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Rp 25,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,09 triliun.

Sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan atau perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus