Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

26 Konsumen Meikarta Mendesak Pengembang Bayar Ganti Rugi

Konsumen apartemen Meikarta menuntut pengembang memberikan ganti rugi unit atau mengembalikan uang mereka yang mencapai miliaran rupiah.

10 April 2025 | 20.42 WIB

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempertemukan konsumen apartemen Meikarta dengan pihak pengembang. Konsumen apartemen yang dibangun di Cikarang, Jawa Barat itu menuntut pengembang mengganti rugi unit apartemen atau mengembalikan uang mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebanyak 26 konsumen Meikarta tergabung di dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) yang diketuai oleh Yosafat Erland. "Kalau dari paguyuban, total kerugian 26 orang itu di Rp 4,5 miliar. Semua apartemen," kata Yosafat di Kantor PKP, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yosafat sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 320 juta. Dia sudah berhenti membayar cicilan apartemen sejak dua tahun terakhir. "Terakhir mencicil dua tahun yang lalu," katanya. 

Selain yang tergabung di paguyuban, ada pula korban lain. Mereka baru mengadu ke Kementerian PKP karena melihat informasi di pemberitaan media. 

Hari ini, proses verifikasi dan validasi dokumen konsumen mulai dilakukan oleh dua orang tim Administrator After Sales PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. Proses ini bertujuan untuk penyelesaian sengketa, baik nantinya melalui ganti rugi unit ataupun pengembalian uang.

"Sampai saat ini, kami masih validasi data, dokumen-dokumen dari konsumen pemesan unit," kata Administrator After Sales PT MSU, Handri.

Dia tak bisa berbicara lebih jauh tentang proses setelah verifikasi dan validasi data. Pasalnya, tugas dia hanya melakukan verifikasi dan validasi. "Fokus untuk hari ini memang pengumpulan data, validasi data."

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP Mulyansari berharap proses ini bisa cepat rampung dengan tenggat waktu empat bulan. Dengan demikian, konsumen bisa segera mendapatkan hak-hak mereka.

"Alhamdulillah ini sudah pada proses validasi. Kami kasih jangka waktu sekitar empat bulan. Kalau bisa memang lebih dipercepat, karena memang proses validasi dan verifikasinya saat ini juga berlangsung dengan cepat juga," kata dia di kantornya.

Merujuk laman resminya, Meikarta yang dibangun di lokasi yang diapit oleh dua kota metropolitan, Jakarta dan Bandung  ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan penduduk. Lokasi Meikarta tersebut juga berada di sekitar perusahaan-perusahaan multiinternasional yang memiliki jumlah karyawan ratusan ribu.

Namun setelah iklan "Aku Ingin Pindah ke Meikarta" masif di berbagai stasiun televisi, serah terima tak kunjung hadir. Hal itu kemudian membuat sejumlah konsumen apartemen membentuk komunitas dan bersama-sama mengadukan langsung kekecewaannya pada DPR, bahkan sampai mengirimkan surat ke Presiden Jokowi pada pertengahan Juli 2022 lalu.

Saat itu, megaproyek Meikarta yang terdiri dari Distrik 1, Distrik 2, dan Distrik 3 dibeli oleh konsumen, tetapi baru 16.600 unit yang diserahkan ke pembeli. Padahal, konsumen Meikarta sudah mencapai puluhan ribu.

Pada 2020, PT MSU sebagai pengembang Meikarta, digugat pailit dengan total tagihan mencapai Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur.

Berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi, disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2021 hingga tahun 2027.

Coorporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk. Veronika Sitepu pada akhir 2022 pernah mengatakan, progres pengembangan Meikarta pada Desember 2022 sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada pembeli.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," kata Veronika dalam keterangan resminya, dikutip dari keterbukaan informasi, Senin 12 Desember 2022. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus