Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seperti dikutip dari Antara, Rabu, 13 Maret 2024,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut sederet poin penting terkait Surat Edaran soal THR yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut:
1. Ojol dan kurir dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan ojek online atau Ojol wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers pada Senin, 18 Maret 2024, pengemudi Ojol memenuhi persyaratan sebagai penerima THR yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Mereka termasuk ke dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
2. Perusahaan telat bayar THR akan didenda
Kemnaker akan memberikan sanksi denda bagi perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan mesti membayarkan THR secara penuh, tidak boleh dicicil dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyebutkan ada denda 5 persen bagi perusahaan yang telat membayar THR pekerja.
"Ketika (THR) itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR. Baik itu secara individu ataupun nanti hitungnya per berapa pekerja yang tidak dibayar. Jadi, itu sudah timbul hak denda 5 persen," ucap Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, pada Senin, 18 Maret 2024.
3. THR tidak boleh dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
ANNISA FEBIOLA | MICHELLE GABRIELA
Pilihan Editor: Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini