Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

3 Respons Pernyataan Said Aqil Serukan Warga NU Tak Bayar Pajak Jika Diselewengkan

Simak respons penting terkait pernyataan Said Aqil agar warga NU tidak bayar pajak jika diselewengkan

2 Maret 2023 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. Ketua Umum PBNU petahana, Said Aqil Siraj mengumumkan kesediaannya untuk maju sebagai calon Ketua Umum PBNU periode 2021-2026 di Muktamar ke-34 NU, Lampung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU, Said Aqil Siradj, menyebut kasus anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan mengingatkannya akan kasus Gayus Tambunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keputusan para kyai bahwa kalau uang pajak selalu diselewengkan, NU akan menempuh sikap tegas, warga NU tidak usah bayar pajak, waktu itu," kata Said dalam video di Instagram pribadinya, Selasa, 28 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengirim utusan menemui Said. Dia pun mengatakan pernyataan tersebut berdasarkan referensi kitab kuning.

"Kalau pajak masih diselewengkan, warga NU akan diajak kyai-kyai tidak usah bayar pajak," tuturnya.

Ekonom: Peringatan Serius

Ekonom Indef atau Institute for Development of Economics and Finance, Eko Listiyanto mengatakan pernyataan Said Aqil agar warga NU tak usah bayar pajak jika diselewengkan merupakan peringatan bagi pemerintah.

"Ini sebenarnya merupakan peringatan yang penting dari Tokoh Nasional, untuk pemerintah segera membenahi institusi perpajakan ini secara sangat serius," kata Eko melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023.

Dia melanjutkan, kasus demi kasus yang menggerus kredibilitas aparat perpajakan dan terus berulang perlu pembenahan budaya kerja yang baru untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Eko menilai, hal tersebut tidak cukup hanya dengan perbaikan dari sisi pengawasan internal dan pendekatan digital.

"Nah karena pajak merupakan 'bahan bakar' utama berjalannya roda pemerintahan, harapannya jangan sampai terjadi pemboikotan terhadap kewajiban bayar pajak," ujar Eko.

Menurut Wakil Direktur Indef itu, penanganan kemiskinan, ketimpangan, pendidikan anak tidak mampu, hingga kesehatan bisa tambah berantakan kalau hal tersebut terjadi.

Stafsus Sri Mulyani: Kami Hormati

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga ikut buka suara soal seruan mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil untuk tidak membayar pajak.

“Kami menghormati pendapat itu. Dengan tegas, Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan Kemenkeu menjunjung tinggi integritas bagi seluruh pegawai,” kata Prastowo kepada Tempo, Rabu, 1 Maret 2023.

Prastowo menegaskan, Kemenkeu memegang prinsip teguh pada akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi baik dalam bekerja, melayani, maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dia mengatakan kasus RAT menjadi pelajaran dan perbaikan utama dari sisi pengawasan internal dan kinerja.  

Akan tetapi, Prastowo menjelaskan bahwa membayar pajak adalah prinsip gotong royong untuk negara.

“Kita ketahui bersama, dengan pajak, pembangunan negeri dapat berjalan dengan optimal dan mampu memberikan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali ketika masa pandemi Covid-19 dan eskalasi risiko tantangan ekonomi global ke depan,” ujar Prastowo.

Prastowo menyatakan Kemenkeu akan terus berupaya memperbaiki sistem dan pengawasan pegawai. Termasuk mempertahankan nilai integritas yang dijunjung tinggi serta bersikap tegas mendukung jalannya proses hukum.

Satu Kasus Tak Bisa Menggeneralisir Usaha dan Pelayanan

Prastowo juga berharap para wajib pajak (WP) tetap semangat membayar pajak di tengah isu negatif yang beredar di media sosial. Menurutnya, kasus yang menyeret mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo alias RAT, juga tidak bisa menggeneralisasi keseluruhan usaha dan pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk masyarakat.

“Fokus utama kami adalah peran, kawalan, dan dukungan masyarakat secara luas untuk mengentaskan kasus RAT. Sehingga WP dapat berfokus kembali pada upaya baik dan pengembangan usahanya sehingga mampu berkontribusi untuk pembayaran pajak,” kata Prastowo.

Ia memastikan pembayaran pajak yang disetorkan langsung kepada rekening negara akan diawasi secara ketat dan dialokasikan secara bijaksana. Transparansi dan akuntabilitas juga disampaikan kepada publik.

Sementara jika bicara soal disiplin membayar pajak, Prastowo melanjutkan, kepercayaan publik dibangun dengan tindakan nyata yang diterima masyarakat saat mendapatkan layanan dari Kemenkeu, khususnya dari DJP.

“Berbagai upaya reformasi perpajakan, peningkatan kualitas, dan perbaikan layanan terus diberikan kepada WP agar senantiasa merasakan manfaatnya,” ujar dia.

Hal senada juga disampaikan Eko. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdampak luas pada ketaatan membayar pajak.

"Sepertinya tidak sejauh itu karena basis utama pajak Indonesia masih pajak badan. Selain itu beberapa kasus sebelumnya tentang aparat pajak juga muncul pernyataan serupa, namun tidak sampai membuat masyarakat apatis," tuturnya.

AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus