Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Aturan Penumpang Bus, Kapal, Pesawat, dan Kereta

Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) mengatur syarat penumpang bepergian menggunakan pesawat, bus atau mobil, kereta,

23 Oktober 2021 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama PPKM Darurat mengalami penurunan menjadi 18 ribu penumpang atau turun sebesar 70 persen. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sempat simpang siur soal syarat penumpang pesawat menggunakan tes antigen atau PCR, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya menerbitkan pengaturan perjalanan orang di dalam negeri, Kamis, 21 Oktober 2021. Pengaturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Berdasarkan surat edaran Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE). Keempat surat ini mengatur syarat bepergian menggunakan pesawat, bus atau mobil, kereta, sampai kapal, namun dengan masa berlaku yang tidak sama.

Pertama, SE Nomor 86 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan transportasi darat. Di dalam aturan ini, Kemenhub mengatur syarat bepergian bagi bus angkutan umum, mobil penumpang, sepeda motor, sampai angkutan sungai dan penyeberangan.

"Berlaku efektif mulai 21 Oktober 2021," demikian bunyi surat tersebut, yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, pada 20 Oktober.

Kedua, SE Nomor 87 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan transportasi laut. Di dalamnya, diatur perbedaan syarat ketika seseorang bepergian antar wilayah PPKM yang berbeda level. Beleid ini juga berlaku 21 Oktober.

Ketiga, SE Nomor 88 Tahun 2021 yang mengatur transportasi udara, seperti pesawat komersil. Salah satu ketentuan yang mencolok yaitu penerapan PCR bagi penerbangan Jawa Bali. Tapi beda dengan laut dan darat, SE untuk penumpang pesawat ini baru berlaku 24 Oktober.

Keempat, SE Nomor 89 Tahun Tahun 2021 yang mengatur perjalanan kereta. Salah satu satu yang berubah yaitu diizinkannya kembali anak berusia di bawah 12 tahun naik kereta mulai 21 Oktober.

Sehingga dari keempat SE ini, hanya SE untuk penumpang pesawat saja yang berlaku belakangan yaitu mulai besok, Minggu, 24 Oktober. Tapi, keempat beleid ini tetap mengacu ke aturan yang sama yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021.

Ini adalah SE terbaru terkait perjalanan di masa pandemi yang diterbitkan Satgas Covid-19. Masyarakat bisa mengecek persyaratan lebih rinci dari setiap SE ini di situs resmi covid19.go.id pada bagian Peraturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus